JAKARTA - Kegigihan DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja sedang menjadi sorotan. Suara masyarakat dan para buruh seakan tidak didengarkan. Bahkan, Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga diadakan di hari yang tidak biasa, yaitu hari sabtu, 3 Oktober lalu.
Setelah itu, Rapat Paripurna untuk membahas RUU ini pun juga dimajukan. Awalnya akan diadakan tanggal 8 Oktober, namun maju menjadi tanggal 5 Oktober, pukul 15:00 WIB. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin ini pun mengesahkan RUU tersebut meski Rapat Paripurna sempat memanas.
SEE ALSO:
RUU Cipta Kerja ini menggunakan metode omnibus law. Metode tersebut membuat pembentukan RUU ini bisa dikatakan sangat kuat dan kerap disebut sapu jagat karena memengaruhi banyak UU yang telah ada sebelumnya.
Meski saat ini masih menunggu diundangkan oleh Presiden Jokowi. Namun, pembahasan mengenai UU Cipta Kerja semakin memanas di media sosial. Banyak warganet yang merasa bahwa UU ini akan merugikan. Demo pun dilakukan di berbagai tempat. Tak sedikit pula yang membantah bahwa UU justru memikirkan nasib para buruh.
<iframe width="100%" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/QhVjuYDQVis" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
Dalam video "APA SIH..." episode kali ini, kami akan membahas tentang perjalanan UU Cipta Kerja hingga disahkan, serta segala permasalahan yang timbul dari disahkannya UU ini. Simak video di atas untuk lebih lengkapnya.