Bagikan:

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) di Lampung akan memberlakukan penyesuaian tarif secara resmi mulai Minggu 29 Agustus, pukul 00.00 WIB.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan bahwa penyesuaian tarif penting untuk dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.

"Selain telah diatur sesuai dengan regulasi dari pemerintah, penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Perlu ada pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol, agar pengembaliannya sesuai dengan business plan yang sudah disepakati demi keberlanjutan jalan tol tersebut," ujar Koentjoro dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Jumat 27 Agustus.

Penyesuaian tarif telah diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di mana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.

"Dari sisi pelayanan transaksi, kami telah menambah beberapa gardu tol yakni 2 gardu tol di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan di mana semula 5 gardu menjadi 7 gardu serta 2 gardu tol di GT Kotabaru dari 4 gardu menjadi 6 gardu. Kami juga melakukan penambahan 6 unit Mobile Reader di GT Bakauheni Selatan dan 2 unit Mobile Reader di GT Terbanggi Besar. Dari sisi peningkatan pelayanan lalu lintas, Hutama Karya juga konsisten dalam melaksanakan giat penertiban kendaraan ODOL," kata Koentjoro.

Setelah dilakukan sosialisasi masif sejak 12 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) tanggal 9 Juni 2021, Hutama Karya selaku pengelola Tol Bakter menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut secara resmi akan diberlakukan, terhitung mulai Minggu 29 Agustus pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol di mana disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sebelumnya perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif selama beberapa bulan terakhir, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS).

Hutama Karya juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni - Terbanggi Besar bersama dengan regulator serta Key Opinion Leader (KOL).

Para Key Opinion Leader yang hadir dalam FGD tersebut, antara lain Staf Ahli Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, Dishub Provinsi Lampung, Ketua YLKI dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.