JAKARTA - Setiap calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
"Pemberlakuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi," kata Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Kualanamu, Heriyanto Wibowo, dikutip dari Antara, Senin 2 Agustus.
Ia menyebutkan, pemberlakuan digital validasi dokumen penerbangan kepada seluruh calon penumpang di Bandara Kualanamu mulai hari Minggu tanggal 1 Agustus 2021. Digitalisasi validasi dokumen penerbangan yang berkaitan dengan dokumen kesehatan adalah Surat Keterangan Vaksin dan Hasil Test COVID-19 yakni RT-PCR dan RT-Antigen.
"Hal ini dilakukan untuk mempermudah perjalanan calon penumpang di era digital dan memperkuat protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19," ujarnya.
Heriyanto berharap, seluruh calon penumpang mendukung dan mengimplementasikan ketentuan SK Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 dengan mengunduh PeduliLindungi.
BACA JUGA:
Selain itu, calon penumpang pesawat wajib melakukan tes COVID-19, di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes, yang mana hasilnya akan langsung diunggah di aplikasi PeduliLindung.
"Terdapat sekitar 34 laboratorium di Provinsi Sumatera Utara yang terafiliasi di Kemenkes sesuai Surat Edaran Menkes Nomor 4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19," katanya.
Ia menambahkan, melalui aplikasi PeduliLindung dapat mencegah pemalsuan dokumen perjalanan, dan PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu sebagai operator bandara wajib memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan bagi seluruh calon penumpang di masa pandemi COVID-19.