JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak praktik penyalahgunaan fasilitas pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satu praktik yang menjadi sorotan adalah pemecahan usaha besar menjadi beberapa entitas agar tetap memenuhi syarat memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.
Menurut Purbaya, pelaku usaha yang telah berkembang seharusnya tidak lagi bergantung pada fasilitas pajak yang diperuntukkan bagi UMKM.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya memecah perusahaan menjadi beberapa badan usaha untuk menekan omzet di bawah batas yang ditentukan akan mudah terdeteksi oleh otoritas pajak.
"Kalau naik kelas, ya sudah. Jangan minta yang murah-murah amat. Malah bersyukur harusnya. Tapi kan akalannya begini. Yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahannya. Ya nanti ketahuan juga," ujarnya kepada awak media di Gedung Danantara, di kutip Senin, 1 Juni.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap praktik tax splitting, yakni strategi membagi usaha yang telah berkembang menjadi beberapa perusahaan kecil agar masing-masing tetap memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, sehingga pelaku usaha dapat terus menikmati skema PPh Final UMKM.
Purbaya menjelaskan bahwa sistem perpajakan terbaru, Coretax, memungkinkan pemerintah memantau hubungan kepemilikan dan transaksi antarentitas secara lebih komprehensif, sehingga ruang untuk melakukan rekayasa administratif semacam ini akan semakin sempit.
"Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan," katanya.
BACA JUGA:
Di sisi lain, pemerintah resmi memperketat ketentuan pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan baru tersebut mengubah metode penghitungan batas omzet dengan menggabungkan peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, dengan mekanisme tersebut, apabila total omzet gabungan melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak beserta seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM pada tahun pajak berikutnya.
Sebagai ilustrasi, pemerintah mencontohkan seorang wajib pajak yang menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi dan memiliki dua perseroan perorangan yaitu ketika total omzet ketiga entitas tersebut mencapai Rp6 miliar dalam satu tahun, seluruhnya otomatis kehilangan hak atas fasilitas PPh Final UMKM.
Penggabungan omzet juga berlaku dalam lingkup keluarga tertentu, dan bagi pasangan suami-istri yang memilih pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, omzet masing-masing tetap harus dihitung secara bersama, termasuk omzet perseroan perorangan yang mereka dirikan.
Selain itu, penghasilan anak yang belum dewasa juga diperhitungkan dalam penghitungan batas omzet yaitu dalam contoh yang diberikan pemerintah, total omzet sebuah keluarga yang mencapai Rp5,5 miliar menyebabkan usaha milik salah satu anggota keluarga tidak lagi memenuhi syarat untuk menikmati fasilitas PPh Final UMKM, meskipun omzet usahanya secara individual masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap fasilitas pajak UMKM dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran dan tidak digunakan oleh usaha yang sebenarnya telah berkembang menjadi skala yang lebih besar.