JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas bunga dari penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebagai upaya mendorong eksportir menempatkan devisanya di perbankan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Dalam aturan baru itu, sektor minyak dan gas bumi (migas) tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini, yakni kewajiban penempatan 30 persen DHE selama tiga bulan.
Sementara untuk sektor nonmigas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan sektor pertambangan lainnya, pemerintah akan mendorong retensi devisa lebih panjang melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Airlangga menjelaskan, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan DHE selama 12 bulan di perbankan nasional, dengan ketentuan 50 persen dana dikonversi ke rupiah.
"Kemudian untuk SDA yang lain yaitu untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara dimana yang dikonversi ke rupiah 50 persen dan itu untuk periode 12 bulan," ujarnya dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, Senin, 25 Mei.
Meski demikian, Airlangga menyampaikan eksportir tetap diperbolehkan menggunakan dana dalam dolar AS untuk kebutuhan impor maupun transaksi valuta asing lainnya.
Sementara itu, ia mengatakan apabila kebutuhan rupiah melebihi porsi konversi 50 persen, pemerintah bersama Bank Indonesia dan sektor perbankan telah menyiapkan skema pembiayaan tambahan melalui mekanisme pinjaman.
"Namun kalau untuk kebutuhan untuk import dan yang lain bisa menggunakan dolarnya sedangkan kebutuhan rupiah apabila lebih dari 50 persen dari BI mempersiapkan atau dari perbankan mempersiapkan mekanisme pinjaman," jelasnya.
Selain memberikan fleksibilitas penggunaan dana, Airlangga menyampaikan pemerintah juga memastikan bunga dari penempatan DHE dalam dolar AS tidak akan dikenakan PPh.
Ia menambahkan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan minat eksportir menempatkan devisanya di dalam negeri sehingga dapat memperkuat likuiditas valuta asing serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"dari segi pemerintah itu PPHnya tidak dibebankan jadi tidak bebas terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPH," jelasnya.
BACA JUGA:
Airlangga juga mengungkapkan pemerintah membuka peluang penempatan DHE melalui bank selain Himbara bagi negara-negara yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia, dan ketentuan lebih lanjut mengenai bank yang dapat menerima penempatan DHE nantinya akan diatur oleh Bank Indonesia.
"Nah kemudian yang terkait dengan negara yang sudah mempunyai agreement dengan Indonesia itu dimungkinkan tidak melalui kimbara. Jadi perbankan-perbankan yang dibolehkan dan ini nanti dari BI akan mengeluarkan surat terkait dengan hal tersebut," tuturnya.