Bagikan:

JAKARTA - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mengukuhkan posisinya sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Berdasarkan data tahun 2025, sektor ini berkontribusi signifikan sebesar 61,07 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau setara dengan Rp8.573,89 triliun (KPPN, 2025). Meski menyerap 97 persen total tenaga kerja, kontribusi penerimaan pajak dari sektor ini dinilai masih belum optimal.

IGA Erna Dwi S, Partner Pajak BDO di Indonesia, menyoroti adanya ketimpangan antara peran ekonomi UMKM dengan realisasi penerimaan pajaknya. Data menunjukkan bahwa meski ekonomi UMKM tumbuh pesat, penerimaan PPh Final UMKM pada tahun 2025 hanya mencapai Rp13,5 triliun, angka yang sangat kecil dibandingkan total penerimaan PPh Nasional yang mencapai Rp1.209 triliun.

"Kondisi ini menciptakan tantangan bagi otoritas pajak untuk melakukan ekstensifikasi. Namun, kita harus memahami bahwa bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban pembukuan berstandar akuntansi penuh sering kali menjadi beban biaya kepatuhan (compliance cost) yang sangat tinggi," ujar IGA Erna, dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei.

Paradoks "Zona Nyaman" dan Tantangan Literasi

Pemerintah telah merespons tantangan ini melalui kebijakan dual-track system yang diatur dalam UU HPP dan PP No. 55 Tahun 2022. Kebijakan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar untuk cukup melakukan pencatatan sederhana dan dikenakan PPh Final 0,5 persen.

Meski berhasil menjaring jutaan UMKM ke dalam sistem administrasi, IGA Erna mencatat adanya fenomena paradoks di lapangan. "Muncul kecenderungan pelaku usaha tetap bertahan di 'zona nyaman'. Mereka enggan menaikkan skala usaha atau bahkan mengelola pelaporan omzetnya agar tetap di bawah ambang batas demi menghindari kerumitan pembukuan penuh," jelasnya.

Selain itu, kemudahan pencatatan sederhana ini terkadang membuat literasi terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK EMKM) menjadi terabaikan.

Membangun Trust Melalui Kerangka Slippery Slope

Mengacu pada kerangka kerja Slippery Slope dari Erich Kirchler, IGA Erna menekankan bahwa kepatuhan pajak dipengaruhi oleh dua pilar utama: Kekuasaan (Power) otoritas dan Kepercayaan (Trust) masyarakat.

"Jika negara memaksakan pembukuan kompleks secara prematur, kita memang meningkatkan Power, tetapi berisiko menghancurkan Trust. Pelaku UMKM yang merasa terbebani akan cenderung bersembunyi di sektor informal atau shadow economy," tambah IGA Erna.

Menurutnya, kewajiban "pencatatan" merupakan instrumen kalibrasi yang vital untuk membangun Kepatuhan Sukarela (Voluntary Compliance). Melalui pencatatan sederhana, terbentuk persepsi keadilan (fairness) dan kebiasaan patuh (habitual compliance) di mana membayar pajak tidak lagi dianggap beban, melainkan rutinitas bisnis normal.

Sinergi untuk Pertumbuhan UMKM

Lebih lanjut, IGA Erna menjelaskan bahwa pencatatan memiliki efek simbiosis mutualisme. Selain untuk pemenuhan kewajiban pajak, pencatatan membantu pelaku usaha memantau kesehatan finansial mereka dan mempermudah akses pembiayaan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Ketika UMKM merasakan manfaat ekonomi dari tertib administrasi, kepercayaan mereka terhadap regulasi negara akan mencapai puncaknya. Inilah esensi dari kepatuhan sukarela yang jauh lebih berharga bagi negara dibandingkan kepatuhan karena paksaan," tutupnya.