JAKARTA - Pemerintah menurunkan tarif bea masuk liquefied petroleum gas (LPG) dari 5 persen menjadi 0 persen sebagai langkah menjaga pasokan bahan baku industri petrokimia di tengah konflik Iran vs Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas potensi kelangkaan nafta, bahan baku utama petrokimia, yang pasokannya banyak bergantung dari kawasan Timur Tengah.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan, relaksasi tarif tersebut bertujuan menjaga kesinambungan rantai pasok industri dari hulu hingga hilir.
"Pada prinsipnya itu adalah kabar baik bagi industri hulu petrokimia, ada penurunan bea masuk LPG. Tapi, yang penting bagi kami adalah menjaga keseimbangan antara industri hulu dan hilir. Nah, ini kami terus menjaga keseimbangan ini," ujar Febri dalam Rilis IKI April 2026, dikutip Kamis, 30 April.
Menurutnya, di tengah tekanan global, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu industri tetap berproduksi optimal sekaligus menjaga daya saing, baik di pasar domestik maupun ekspor.
Senada, Direktur Industri Kimia Hulu Ditjen IKFT Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menambahkan, langkah tersebut tidak lepas dari terganggunya distribusi nafta akibat konflik di Timur Tengah.
Pasalnya, sekitar 90 persen jalur distribusi bahan baku tersebut melewati Selat Hormuz, sehingga sangat rentan terhadap gejolak geopolitik.
Dalam proses produksi, nafta tetap menjadi bahan baku utama industri petrokimia. Namun dalam kondisi tertentu, LPG dapat dimanfaatkan sebagai alternatif, meski penggunaannya terbatas.
"LPG bisa digunakan sebagai bahan campuran hingga sekitar 50 persen" terang dia.
Mengutip laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis, 30 April, pemerintah resmi menggelontorkan stimulus untuk menahan tekanan biaya industri di tengah lonjakan harga plastik global dan terganggunya pasokan bahan baku petrokimia.
Salah satu langkah utama yang ditempuh adalah pembebasan bea masuk impor LPG menjadi 0 persen selama enam bulan.
Sebelumnya, pengenaan bea masuk impor untuk bahan baku plastik dikenakan tarif sebesar 5 persen–15 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Pemberian insentif LPG, utamanya untuk industri petrochemicals, berupa penurunan bea masuk menjadi 0 persen, sebagai alternatif bahan baku pengganti nafta yang saat ini mengalami keterbatasan pasokan akibat dinamika global, termasuk konflik di Selat Hormuz," jelas Airlangga.
BACA JUGA:
Airlangga menjelaskan, selama ini industri petrokimia sangat bergantung pada nafta sebagai bahan baku.
Namun, karena pasokannya terganggu, pemerintah bergerak cepat dengan menyiapkan alternatif bahan baku lain yakni LPG.