JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga gas elpiji subsidi 3 kg tidak naik meski harga gas 12 kg melejit.
Tak hanya memastikan harga, Bahlil juga memastikan pasokan elpiji taung melon ini berada dalam standar minimum nasional sehingga tidak akan mengalami kelangkaan.
"Nah, khusus untuk elpiji yang disubsidi, stok kita di atas standar minimum nasional. Dan harganya tidak ada kenaikan, flat. Sama dengan harga bensin RON 90 dan harga solar CN 48," ujar Bahlil kepadawak media, Senin, 20 April.
Ia menambahkan, sejak elpiji 3kg ditetapkan pada tahun 2007, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian harga, Terkait kenaikan harga di lapangan, hal tersbut mungkin telah dilakukan oleh distributr pangkalan.
"Yang ada itu dimainkan di distributor dan pangkalan. Itu yang mau saya tata untuk betul-betul subsidi itu yang menerima adalah yang berhak,” jelas Bahlil.
Sementara itu terkait kenaikan harga pada Elpiji 12 kg dan 5,5 kg, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, penetapan harga sepenuhnya dilakukan oleh badan usaha. Di sisi lain, harga yang ditetapkan pada elpiji non subsidi bergantung pada harga elpiji di pasar internasional.
"Jadi itu memang tidak kita atur harganya, dia menyesuaikan dengan harga pasar. Begitu, Bos," tandas Bahlil.
Sebelumnya PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi 12 kg menjadi Rp228.000. Asal tahu saja, sebelumnya produk ini dibanderol sebesar Rp192.000 per tabung atau mengalami kenaikan sebesar Rp36.000.
BACA JUGA:
Dikutip dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga tersebut berlaku di sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Kenaikan juga terjadi pada LPG nonsubsidi 5,5 kg dari sebelumnya Rp90.000 menjadi Rp107.000 per kg.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth Dumatubun menjelaskan, sejatinya penetapan harg LPG nonsubsidi tidak jauh berbeda dengan BBM non subsidi yang mengacu pada harga pasar.
Di sisi lain, lanjut Roberth, penetapan harga ini telah mendapat restu dari pemerintah serta pihak-pihak bersangkutan.
"Penyesuaian dilakukan dengan berkordinasi dengan Pemerintah dan stakeholder terkait karena komoditi NPSO sifatnya adalah keekonomian," ujar Roberth dalam keterangan kepada media, Senin, 20 April.