JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 29 Maret 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 9.751.452 SPT.
Sebagai catatan, DJP menargetkan total pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 sebanyak 15,2 juta. Artinya realisasi yang telah tercapai saat ini berada di kisaran 63,8 persen dari target tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 8.562.326 SPT, OP Nonkaryawan 988.464 SPT, Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah sebanyak 198.788 SPT, serta Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar AS sebanyak 140 SPT.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak dengan Tahun Buku berbeda (yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat 1.713 SPT Badan dalam rupiah dan 21 SPT Badan dalam dolar AS.
Ia menambahkan seiring meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan pemanfaatan akun Coretax juga mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan capaian signifikan, yaitu hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 17.189.768 wajib pajak.
BACA JUGA:
Adapun, jumlah tersebut terdiri atas 16.135.564 Wajib Pajak Orang Pribadi, 963.517 Wajib Pajak Badan, 90.460 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan 227 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan resmi dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax System.