Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan yayasan keagamaan bisa memiliki alas hak tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal itu ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat, 20 Februari 2026.

"Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi, sekarang boleh punya SHM," ujar Nusron dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 21 Februari 2026.

Nusron menjelaskan sebelumnya yayasan keagamaan hanya bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atau SHM atas nama pengurus yayasan.

"Tidak perlu lagi pakai HGB atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga," katanya.

Selama ini, kata Nusron, banyak yayasan memilih menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertifikatkan asetnya.

Namun, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

Melalui aturan itu, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan.

Dengan demikian, penataan asetnya bisa lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

Skema subjek hukum pemegang hak milik tersebut, penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

"Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak," tutur dia.

Dia berharap organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

"Dengan begitu, aset terkait bisa tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat," ujarnya.