Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua periode cuti bersama, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pada masa cuti bersama Nyepi, kebijakan WFA diberlakukan pada 16 dan 17 Maret, sementara itu, untuk periode Idul Fitri, skema kerja fleksibel diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel yaitu 2 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama hari Nyepi yaitu tanggal 16 dan 17 Maret. Kemudian juga 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 25, 26 dan 27 Maret," ungkap Rini dalam konferensi persnya, Selasa, 10 Februari.

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa pengaturan pelaksanaan WFA diserahkan kepada masing-masing kementerian dan lembaga secara mandiri dan selektif.

Ia menambahkan hal ini bertujuan agar pelayanan publik, khususnya pada sektor-sektor strategis, tetap berjalan normal.

"Kami berharap para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial, yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal seperti layanan kesehatan, layanan transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya meskipun berada di dalam periode libur nasional," tuturnya.

Rini juga menekankan pentingnya peran pimpinan instansi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas kerja dapat berlangsung tertib dan tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik.

"Dan para pimpinan instansi agar membagi jumlah ASN yang akan melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di luar kantor," jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan ASN tetap diwajibkan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas serta mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik selama menjalankan tugas dengan skema WFA.

"Pada para pegawai ASN yang tetap mengedepankan akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan sistem pemerintah berbasis elektronik. Instansi pemerintah diharapkan secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SPM4 Lapor www.lapor.go.id atau kanal A2 Tatap Muka, maupun media lainnya serta tetap melakukan survei kepuasan masyarakat melalui QR Code di unit layanan masing-masing yang tersambung kepada kanal lapor.go.id," ucapnya.

Rini kembali mengingatkan seluruh ASN dan pimpinan instansi agar memastikan tidak terjadi praktik pemberian atau penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tanggung jawab kedinasan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) selama periode libur Idul Fitri.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan mobilitas masyarakat sekaligus mempermudah perencanaan perjalanan saat libur hari besar keagamaan.

"Kemudian pada waktu untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat, dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan, selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta," ujarnya.

Adapun, kebijakan ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta, sementara itu, ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan.