Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menerapkan skema kerja fleksibel berupa work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI dengan batas maksimal 50 persen pegawai dalam satu unit kerja.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai penyesuaian pascalibur panjang Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik tetap berjalan normal.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama.

Dalam edaran tersebut, pimpinan perangkat daerah diberi kewenangan mengatur pola kerja pegawai melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFA, sesuai kebutuhan organisasi.

Penyesuaian sistem kerja ini berlaku pada dua hari menjelang Nyepi, yakni 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yaitu 25 hingga 27 Maret 2026.

Meski membuka ruang fleksibilitas, Pemprov menegaskan bahwa penerapan WFA tidak dilakukan sepenuhnya. Jumlah ASN yang bekerja dari luar kantor dibatasi maksimal 50 persen dan harus melalui pertimbangan selektif, baik dari sisi kebutuhan layanan maupun kondisi pegawai.

Dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ASN yang menjalankan WFA tetap diwajibkan memenuhi disiplin kerja, termasuk presensi secara daring.

"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB," tulis edaran yang diteken Pramono, dikutip Rabu, 25 Maret.

Selain itu, ketentuan jam kerja juga tidak berubah. Pada periode 16–17 Maret, ASN tetap harus memenuhi akumulasi 7,5 jam kerja per hari. Sementara untuk 25–27 Maret, jam kerja ditetapkan menjadi 8,5 jam per hari.

Bagi ASN yang menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis beban kerja, capaian jam kerja tetap menjadi dasar penilaian kinerja. Atasan langsung juga diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran melalui sistem presensi yang tersedia.

Pemprov menekankan bahwa kebijakan kerja fleksibel ini tidak boleh mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga target kinerja tetap tercapai secara efektif dan efisien.

Adapun kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung yang tidak dapat dilakukan secara digital, termasuk layanan yang beroperasi selama 24 jam.