Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement (FWA) selama periode libur Idul Fitri.

Menurut Airlangga, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan mobilitas masyarakat sekaligus mempermudah perencanaan perjalanan saat libur hari besar keagamaan.

"Kemudian pada waktu untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat, dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan, selama libur hari besar keagamaan Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 10 Februari.

Adapun, kebijakan ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta, sementara itu, ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan WFA bagi pekerja selama masa libur Lebaran.

Ia menyampaikan langkah ini dinilai penting guna menjaga kesinambungan aktivitas ekonomi serta mempertahankan produktivitas kerja.

Yassierli juga meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan WFA pada 16 dan 17 Maret 2026.

Menurutnya upaya ini diharapkan dapat membantu mengatur arus mobilitas masyarakat selama periode Idul Fitri.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada gubernur, bupati, wali kota untuk mengimbau kepada seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," katanya.

Selain itu, pemerintah turut mendorong penerapan WFA pada 25, 26, dan 27 Maret 2026, dengan mempertimbangkan potensi peningkatan arus balik pemudik setelah perayaan Idul Fitri.

Meski demikian, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak bersifat wajib bagi seluruh sektor dan pengecualian dapat diberikan kepada sektor-sektor tertentu.

"Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik," tutupnya.