JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham Perseroan atau buyback atas saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menjelaskan, aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka mendukung stabilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham.
“Periode shares buyback akan dilaksanakan selama 12 bulan sejak disetujuinya rencana shares buyback oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2026, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hera dalam keterangan kepada media, Kamis, 29 Januari.
Adapun jumlah nilai shares buyback adalah sebesar-besarnya Rp5 triliun termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain.
Hera menambahkan, jumlah saham yang dibeli kembali oleh perseroan tidak akan melebihi 10 persen dari modal disetor Perseroan.
BACA JUGA:
Ia juga memastikan aksi korporasi ini tidak akan mengakibatkan penurunan modal di bawah batas minimum sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
“Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan. Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala
peraturan/ketentuan yang berlaku,” tandas Hera.