JAKARTA — Perum Bulog menegaskan bahwa margin sebesar 7 persen yang ditetapkan Pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai keuntungan perusahaan, melainkan sebagai bentuk kompensasi atas pelaksanaan penugasan negara di sektor pangan.
Direktur Keuangan Perum Bulog Hendra Susanto menjelaskan bahwa pemberian margin tersebut dimaksudkan untuk menjamin agar penugasan strategis dari Pemerintah dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas yang baik.
Penugasan Pemerintah kepada Perum Bulog sebagai BUMN pangan didukung oleh landasan hukum yang kuat, hal ini tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta diperkuat melalui Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang menyatakan bahwa pelaksanaan penugasan negara disertai dengan kewajiban Pemerintah untuk memberikan kompensasi atas biaya yang timbul.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H, yang mengatur bahwa Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang wajar atas penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah atau beras dalam negeri untuk Cadangan Beras Pemerintah.
Selain itu, pengaturan ini konsisten dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang menyatakan bahwa BUMN dapat menerima penugasan khusus untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, dengan kewajiban Pemerintah menanggung seluruh biaya dan risiko agar kesehatan keuangan BUMN tetap terjaga.
Hendra menegaskan bahwa margin merupakan instrumen kebijakan negara, bukan laba usaha sebagaimana dalam aktivitas bisnis komersial.
“Margin 7 persen ini bukan keuntungan Bulog. Ini adalah kompensasi yang diberikan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah dan stabilisasi pangan, dapat dijalankan secara berkelanjutan dengan tata kelola yang sehat,” ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu, 25 Januari.
Dalam rangka memperkuat tata kelola pangan nasional, Pemerintah membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 sebagai pelaksana amanat Pasal 127 Undang-Undang Pangan.
Bapanas memiliki kewenangan dalam memberikan penugasan di bidang pangan kepada BUMN pangan, termasuk Perum Bulog, serta menetapkan kebijakan teknis terkait mekanisme kompensasi dan margin penugasan.
Secara khusus dalam pelaksanaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Perum Bulog menjalankan penugasan sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.
Adapun, regulasi tersebut menegaskan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi atas seluruh biaya pelaksanaan CPP, termasuk margin yang ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran.
Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang diselenggarakan pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, Pemerintah menyepakati besaran margin penugasan sebesar 7 persen dan mekanisme pembayaran kompensasi dan margin tersebut ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Hendra menambahkan bahwa kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan peran Bulog sebagai instrumen negara, termasuk dalam pemanfaatan margin untuk investasi peremajaan dan modernisasi infrastruktur pascapanen.
BACA JUGA:
“Dengan adanya kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi yang jelas, Bulog dapat fokus menjalankan mandat negara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi menjamin ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa Perum Bulog berkomitmen untuk terus melaksanakan penugasan Pemerintah secara optimal sebagai BUMN pangan, sembari menjaga tata kelola perusahaan yang sehat dan berorientasi pada kepentingan publik.