Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah tengah merancang skema bea keluar batu bara untuk tahun anggaran 2026 dengan pola tarif progresif yang disesuaikan dengan pergerakan harga komoditas di pasar global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dalam pembahasan teknis sementara, besaran tarif yang diusulkan berada pada rentang 5 persen hingga 11 persen dan tarif tersebut akan diberlakukan secara bertahap berdasarkan harga acuan batu bara.

"Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5 persen, ada 8 persen, ada 11 persen," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 31 Desember.

Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa skema tersebut belum bersifat final lantaran regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) masih dalam tahap penyusunan.

"Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan (rapat terbatas) ke depan," jelasnya.

Terkait kemungkinan aturan tersebut belum dapat berlaku pada 1 Januari 2026, Purbaya mengakui adanya peluang keterlambatan penerbitan regulasi dan menegaskan bahwa kebijakan itu tetap dapat diberlakukan sejak awal tahun karena memungkinkan untuk berlaku surut.

"(Aturan) kan bisa berlaku surut juga," ujarnya.