JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil.
“Perhatian utama kami adalah agar jangan sampai terjadi PHK. Jika PHK terjadi, pekerja tidak lagi bisa dilindungi secara optimal oleh skema yang ada,” ujar Indah dalam sidang perdana Debottlenecking Satgas P2SP, Selasa, 23 Desember.
Dikatakan Indah, industri tekstil masih menjadi kontributor besar dalam penyerapan tenaga kerja. Namun pada kenyataannya, hampir 80.000 pekerja di sektor tersebut terdampak PHK.
Indah bilang, hal ini cukup berbeda dengan niat awal Presiden Prabowo Subianto yang memberikan banyak insentif dan kemudahan bagi dunia usaha seperti iuran jaminan sosial ketenagakerjaan hingga kebijakan pengupahan yang ditetapkan langsung oleh Presiden.
“Dengan berbagai keringanan ini, harapannya PHK bisa dihindari. Kalau PHK tetap terjadi, pekerja tidak bisa lagi mengklaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara optimal, sehingga berisiko tidak mendapatkan perlindungan apa pun,” jelas Indah.
BACA JUGA:
Di sisi lain, Indah menambahkan negara sejatinya telah menyiapkan skema JKP yang dinilai baik untuk melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Namun, lanjutnya, skema tersebut akan kehilangan efektivitas jika PHK terus terjadi secara masif.
“Itu yang menjadi perhatian kami,” tandas Indah.