JAKARTA - Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, mencapai Rp51 triliun pada Tahun Anggaran 2026.
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang besar tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah langkah fiskal, antara lain penataan ulang belanja kementerian dan lembaga (K/L), pelonggaran kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), serta opsi restrukturisasi hingga penghapusan pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pemerintah daerah yang terdampak.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa APBN akan menjadi instrumen utama dalam mendukung pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.
Dia menambahkan, kebutuhan dana sebesar Rp51 triliun tersebut direncanakan bersumber dari berbagai skema, termasuk realokasi belanja infrastruktur K/L dan pemanfaatan dana bencana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
"Untuk keseluruhan 2026 atau keseluruhan estimasi kebutuhannya Rp51 triliun, kita akan melakukan ini dengan berbagai macam sumber, satu Pak Menteri telah mengatakan ada reprioritisasi 2026, pemanfaatan alokasi belanja yang tidak perlu. Kami akan alokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kembali daerah bencana," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis,18 Desember.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menginstruksikan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, serta K/L terkait lainnya agar memprioritaskan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan belanja infrastruktur reguler ke daerah-daerah yang terdampak bencana.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan kebijakan strategis berupa alokasi TKD sebesar Rp43,8 triliun pada 2026 yang dapat disalurkan tanpa persyaratan tertentu bagi daerah terdampak.
Suahasil menyampaikan kebijakan ini dirancang agar pemerintah daerah dapat segera menjalankan proses rekonstruksi tanpa terkendala prosedur administratif dan menegaskan bahwa relaksasi penyaluran TKD bertujuan memastikan ketersediaan dana secara cepat dalam situasi darurat.
“Kami memahami teman-teman di Pemda membutuhkan gerak cepat. Jangan sampai terkendala administrasi. Jadi, total TKD tanpa syarat salur di 2026 adalah sebesar Rp43,8 triliun,” ucapnya.
Menurutnya, peran APBN sangat krusial dalam mendukung pemulihan pascabencana dan dengan adanya relaksasi tersebut, penyaluran dana ke daerah diharapkan berjalan lebih efisien di wilayah yang terdampak bencana meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Untuk daerah terdampak bencana alokasi transfer ke daerah 2025 sudah ditransfer semua dan 2026 akan kita lakukan transfer tanpa syarat salur,” jelasnya.
Selain dukungan pendanaan, Kementerian Keuangan menyiapkan skema penanganan terhadap pinjaman PEN yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Suahasil memaparkan dua pendekatan utama terkait pinjaman PEN yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Pertama, untuk infrastruktur yang masih dapat difungsikan, pemerintah akan melakukan restrukturisasi pinjaman melalui perpanjangan tenor dan penurunan besaran cicilan.
Kedua, bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan berat atau hilang sepenuhnya, pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan pinjaman agar tidak membebani APBD.
Suahasil menegaskan bahwa kebijakan restrukturisasi maupun penghapusan pinjaman dilakukan secara selektif dan akuntabel.
Menurutnya, untuk memastikan ketepatan sasaran, Kemenkeu akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan penilaian langsung terhadap kondisi infrastruktur di daerah terdampak.
“Agar tata kelolanya baik, kami meminta BPKP melihat langsung kondisi infrastruktur di Pemda terdampak. Kami ingin memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tetap menjaga kredibilitas keuangan negara,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, untuk penanganan jangka pendek pada sisa Tahun Anggaran 2025, Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan Dana Kemasyarakatan sebesar Rp268 miliar.
Adapun dana tersebut dialokasikan ke APBD tiga provinsi masing-masing Rp20 miliar serta kepada 52 kabupaten/kota dengan alokasi Rp4 miliar per daerah.
Kementerian Keuangan juga telah menambah Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sebesar Rp1,6 triliun bagi tiga provinsi terdampak, serta mengamankan sisa dana cadangan bencana senilai Rp2,97 triliun yang siap digunakan sewaktu-waktu.
Sebagai langkah tambahan, Suahasil mendorong percepatan klaim asuransi atas Barang Milik Negara (BMN).
Kemenkeu juga telah menerbitkan surat edaran agar K/L segera mendata aset negara yang diasuransikan di wilayah bencana dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat proses klaim.