Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok aturan skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Perombakan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan besaran kenaikan upah akan berbeda di masing-masing daerah. Ia menjelaskan, sejatinya terdapat disparitas upah minimum yang besar antarwilayah, baik lintas kota/kabupaten maupun lintas provinsi. Ketimpangan disebabkan oleh kondisi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang beragam.

"Saat ini terjadi disparitas berkait dengan upah minimum lintas kota/kabupaten dan lintas provinsi. Dan masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam sehingga kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka," ujarnya kepada awak media yang dikutip Sabtu, 22 November.

Lebih lanjut Yassierli juga menyebut konsep baru penetapan UMP juga memberi kewenangan kepada daerah. Berdasarkan amanat MK, Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten akan bertugas mengkaji usulan kenaikan upah di wilayah masing-masing, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

"Kita juga ingin memberikan wewenang kepada provinsi, kota, kabupaten untuk menetapkannya sesuai dengan panduan dari pusat yang kami sekarang sedang mengupayakan dalam bentuk sebuah PP," beber Yassierli.

Ia juga memastikan proses koordinasi untuk menyusun PP tersebut dipastikan akan menyesuaikan dengan amanat MK dan harapan masyarakat pekerja.

"Jadi tadi, ada proses-proses, karena ini dalam bentuk PP. Yang saya katakan koordinasinya, dan kita memang tentu pastikan itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, teman-teman pekerja, oleh amanat dari MK dan seterusnya," tandas Yassierli.