JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mencampur etanol 10 persen ke dalam BBM. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi mandatori bioetanol 10 persen (E10) dapat dilakukan pada 2028 atau lebih cepat.
Industri bioetanol di Indonesia pun tengah bersiap mengambil peran lebih besar untuk mendukung program energi bersih pemerintah tersebut. Namun di tengah potensi besar dimiliki, sektor itu masih menghadapi sejumlah kendala yang membuat langkah pengembangan bioetanol sebagai bahan bakar alternatif belum optimal.
Sedikitnya ada enam tantangan utama yang saat ini dihadapi industri bioetanol nasional.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Apsendo) Izmirta Rachman menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 November.
"Pemanfaatan hasil produksi pabrik bioetanol fuel grade yang ada saat ini masih rendah," ujar dia.
Kapasitas produksi tersedia belum terserap secara optimal karena minimnya permintaan dan dukungan kebijakan kuat di hilir. Lebih jauh, Izmirta menyoroti regulasi yang masih menjadi batu sandungan.
"Bioetanol untuk bahan bakar masih termasuk Barang Kena Cukai (BKC)," katanya.
Status tersebut membuat biaya produksi menjadi tidak kompetitif dibandingkan bahan bakar konvensional. Selain itu, program pemerintah yang sebenarnya sudah diatur juga belum berjalan sepenuhnya di lapangan.
"Progam mandatori bioetanol belum berjalan maksimal sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
Tantangan keempat muncul dari sisi harga. Formula harga yang ditetapkan pemerintah belum mampu mencerminkan keekonomian industri.
"Formula harga bioetanol untuk energi yang ditetapkan pemerintah belum mencapai keekonomisan, tidak ada insentif baik fiskal maupun nonfiskal. Dilepas dengan mekanisme pasar (bisnis to bisnis), sehingga serapannya masih rendah," terang dia.
Dari sisi bahan baku, industri juga belum sepenuhnya efisien. Kondisi itu menyebabkan distribusi bahan baku dari luar Jawa menjadi tidak efisien dan menambah biaya logistik.
BACA JUGA:
"Penyerapan bahan baku molases belum maksimal karena semua pabrik pengguna molase berada di Pulau Jawa," jelas Izmirta.
Tantangan terakhir adalah pasar domestik yang juga masih dibanjiri produk impor. Dia menilai, kebijakan tarif lebih adil bisa membantu melindungi produsen dalam negeri agar mampu bersaing secara sehat.
"Masih banyak impor bioetanol ke Indonesia, karena kebijakan tarif tidak berimbang seperti dengan Pakistan," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Izmirta, kapasitas industri bioetanol nasional saat ini mencapai sekitar 300.000 kiloliter per tahun, dengan lima perusahaan sudah siap mendukung produksi bioetanol fuel grade untuk bahan bakar.
"Empat perusahaan berada di Pulau Jawa dan satu di luar Jawa," ungkapnya.