JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengubah skema penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) dan akan menerapkan kebijakan satu harga.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, payung hukum untuk aturan anyar ini sedang dikebut melalui percepatan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga elpiji 3 kg.
"Pokoknya tahun ini harus selesai, entah bulan ini, entah akhir bulan, pokoknya tahun ini," ujar Laode dikutip Selasa, 11 November.
Ia menjelaskan, tujuan perubahan aturan ini agar distribusi komoditas ini lebih tepat sasaran. Ia menambahkan, setelah direvisi, penyaluran elpiji 3 kg yang sebelumnya hanya spai pangkalan nakan diubah menjadi sub pangkalan.
"Kan di aturan sekarang kita belum menata sampai dengan sub pangkalan. Nah itu Harus segera aturannya. Sekarang kita sedang finalkan," ucap dia.
BACA JUGA:
Lebih jauh Laode juga mengatakan jika revisi aturan ini juga akan mengatur pemberlakuan elpiji 3 kg satu harga. Kendati demikian Laode belum mau mengungkapkan patokan harga yang akan digunakan sebagai standar.
"Mengarah ke situ, satu harga," kata dia.
Laode juga memastikan jika pemberlakuan elpiji satu harga ini akan dilakukan secara bertahap agar memberikan ruang sosialisasi dan adaptasi bagi masyarakat.
"Nanti pada saat sudah diimplementasikan ada pentahapan. Jadi tidak kayak kemarin seluruh Indonesia. Nah itu pelajaran juga buat kami. Jadi kita ada pentahapannya, mungkin Jabodetabek dulu atau Jakarta," tandas Laode