YOGYAKARTA - Redenominasi atau penyederhanaan jumlah digit pada mata uang tentunya tidak dapat diterapkan begitu saja. Redenominasi rupiah perlu memperhatikan kondisi ekonomi sebuah negara khususnya yang terkait dengan tingkat inflasinya. Lantas apa saja syarat redenominasi rupiah?
Sebelumnya, RUU Redenominasi ini muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Secara umum, redenominasi memang sebuah kebijakan yang menjadikan jumlah angka pada suatu mata uang menjadi berkurang, tetapi nilai harga tidak akan mengalami perubahan sama sekali. Kebijakan redenominasi ini memberikan dampak positif dan negatif terhadap rupiah.
Oleh sebab itu, sebelum melakukan redenominasi rupiah, pemangku kepentingan tetap harus melakukan syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Beberapa pihak menjelaskan, langkah redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang ini dapat menyebabkan kenaikan harga barang atau inflasi. Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak menampik bahwa salah satu risiko yang akan terjadi dari redenominasi yaitu inflasi.
"Ya pasti akan berdampak," jelas dia singkat saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (10/11/2025).
BACA JUGA:
Syarat Redenominasi Rupiah
Pengamat rupiah sekaligus Research & Education Coordinator Valbury Asia Futures Nanang Wahyudin menjelaskan, ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan ketika akan melakukan redenominasi rupiah. Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada publik atau masyarakat mengenai dampak yang terjadi dari redenominasi rupiah.
Hal pertama yang harus diperhatikan ketika melakukan redenominasi rupiah yaitu stabilitas ekonomi dan inflasi rendah.
Ia menambahkan, dalam menerapkan redenominasi masyarakat harus paham bahwa hal ini bukan sanering atau pemotongan nilai uang.
"Banyak negara gagal karena rakyat salah paham dan panik. Hal ini mengurangi daya beli masyarakat akibat pembulatan angka," imbuh dia.
Selain itu, dalam proses redenominasi rupiah penting pula untuk memperhatikan penyesuaian sistem dan infrastruktur keuangan.
Sebab, semua sistem akuntansi, perbankan, dan harga di pasar harus siap menghadapi transisi dua mata uang (lama dan baru).
Pemerintah juga perlu menyediakan periode transisi yang cukup agar masyarakat dan pelaku usaha tidak bingung.
"Uang lama dan baru sebaiknya beredar bersamaan selama 1–3 tahun," ucap dia.
Apa saja dampak positif redenominasi rupiah?
Di bawah ini adalah beberapa dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat dengan penerapan redenominasi rupiah yang direncanakan pemerintah.
Efisiensi pencantuman harga
Pencantuman harga barang yang ada di swalayan sering kali tidak bulat seperti Rp9.999, dan harga barang tersebut sama dengan Rp10.000, sebab nilai Rp1 tidak bisa dikembalikan. Pada redenominasi, hal ini tidak akan terjadi sebab harga barang lebih efisien.
Penghitungan uang lebih mudah
Karena pengurangan angka nol pada redenominasi, penyebutan atau penulisan uang menjadi lebih singkat. Hal ini akan memudahkan proses perhitungan uang dalam jumlah uang besar misalnya jutaan atau miliaran.
Tingkatkan citra rupiah
Banyaknya angka pada mata uang rupiah menjadikan kesan kurang bernilai. Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan citra mata uang Indonesia.
Mengurangi human error
Jumlah nominal yang terlalu banyak dalam mata uang sering kali menghambat proses transaksi saat terjadi kesalahan dalam memasukkan jumlah nominal uang. Dengan redenominasi, angka nol akan berkurang sehingga kesalahan dapat dikurangi.
Memudahkan pembuatan laporan keuangan
Pembuatan laporan keuangan akan lebih mudah saat pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang biasanya menggunakan nominal yang sangat besar.
Demikian ulasan mengenai syarat redenominasi rupiah. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.