JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat tata kelola dan integritas lembaga melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR). Langkah ini menjadi strategi utama mencegah praktik korupsi kolaboratif yang dinilai semakin sulit dideteksi dengan audit konvensional.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi mengatakan salah satu bentuk korupsi paling berbahaya saat ini adalah korupsi kolaboratif, praktik yang melibatkan kerja sama antara pejabat internal dan pihak eksternal, seperti vendor.
“Kolaborasi semacam ini membuat sistem pengawasan internal dimanipulasi dari dalam, sehingga audit standar sering kali gagal mendeteksinya,” ujar Cris dalam keterangan resmi, Minggu, 9 November.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemnaker menerapkan SMAP dan SIKENCUR sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola dan integritas lembaga.
“Implementasi sistem ini dilakukan melalui fraud dan bribery risk assessment untuk mengidentifikasi potensi risiko penyuapan dan kecurangan, disertai pembangunan strategi, kebijakan, panduan, dan perangkat pengendalian yang terintegrasi,” tuturnya.
Cris menambahkan, penerapan sistem ini tidak hanya berfungsi mendeteksi pelanggaran, tetapi juga memperkuat budaya integritas dan transparansi di lingkungan kerja.
“Penerapan kedua sistem ini bertujuan memitigasi risiko penyuapan dan kecurangan (fraud) secara berkelanjutan,” kata Cris.
BACA JUGA:
Kemnaker juga memastikan bahwa SMAP dan SIKENCUR telah memenuhi standar internasional ISO 37001:2016, sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sebagai langkah awal, Kemnaker telah menetapkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 1/2450/HK.03.01/VIII/2025 tentang pembentukan Tim Sistem Anti Penyuapan dan Pengendali Kecurangan (FKAPK)serta Tim Internal Audit.
“Pembentukan tim ini menjadi fondasi penting bagi pelaksanaan sistem pengendalian integritas yang terstruktur dan berkelanjutan di lingkungan Kemnaker,” ujar Cris.
Tahapan berikutnya adalah penetapan kebijakan dan peluncuran (launching) SMAP dan SIKENCUR, yang ditandai dengan penandatanganan pokok-pokok kebijakan serta komitmen anti penyuapan dan pengendalian kecurangan oleh pimpinan dan jajaran Kemnaker.
Sebagai penguatan implementasi, Kemnaker menyelenggarakan pelatihan dan workshop Risk Assessment yang diikuti oleh Tim FKAPK, Tim Internal Audit, dan seluruh pegawai Biro Umum.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi dalam melakukan Bribery Risk Assessment (BRA), yaitu proses manajemen risiko untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan menilai potensi terjadinya penyuapan dan kecurangan di lingkungan kerja.
Cris menegaskan, keberhasilan penerapan SMAP dan SIKENCUR akan diukur melalui tiga aspek utama, keberadaan perangkat, implementasi yang konsisten, dan efektivitas pengendalian.
“Keberhasilan ini mencerminkan adanya kecukupan desain, kepatuhan implementasi, serta hasil nyata dari penerapan sistem pengendalian integritas di Kemnaker,” ujar Cris.
Komitmen Kemnaker dalam memperkuat sistem integritas tercermin dari hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 terhadap Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Dalam evaluasi tersebut, Kemnaker berhasil meraih indeks 96 dan menempati peringkat kedua nasional untuk kategori kementerian, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 56,94.