Bagikan:

JAKARTA - PT Indofarma Tbk (INAF) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 413 karyawannya. Keputusan tersebut membuat jumlah karyawan menjadi tersisa 3 orang.

Berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2025, manajemen Indofarma mengatakan langkah tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan efisiensi biaya operasi.

Adapun efisiensi itu menjadi kewajiban karena INAF terikat Putusan Homologasi Nomor 1267 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 jo. Nomor 74/PDT.SUSPKPU/2024/PN.NIAGA.JKT/PST yang berlaku efektif sejak 25 Maret 2025.

“Pada tanggal 15 September 2025 perseroan telah melaksanakan rightsizing terhadap karyawan dengan jumlah 413 orang, sehingga praktis per tanggal 15 September 2025 jumlah karyawan adalah 3 orang,” tulis manajemen Indofarma dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat, 7 November.

Namun pada akhir September 2025, perusahaan melakukan rekrutmen ulang karyawan sebanyak 18 orang. Dengan begitu, jumlah karyawan per 30 September menjadi 21 orang.

Manajemen juga bilang penyesuaian jumlah tenaga kerja dilakukan dengan model bisnis terbatas. Sehingga kegiatan operasional dapat berlangsung secara lebih efisien.

“Penambahan karyawan akan disesuaikan dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia untuk menjalankan model bisnis terbatas sesuai Putusan Homologasi,” tulis manajemen.

Manajemen mengatakan efisiensi biaya operasi ini meliputi seluruh komponen biaya operasi yang tidak efisien dan produktif untuk mengurangi biaya dan menambah profitabilitas.

Sekadar informasi, hingga kuartal III-2025, Indofarma mencatatkan kerugian sebesar Rp127,09 miliar. Angka tersebut turun sebesar Rp39,4 miliar atau 23,7 persen dibandingkan kerugian pada kuartal III-2024 yang mencapai Rp166,5 miliar.

Perusahaan mencatatkan penurunan penjualan bersih sebesar 2,9 persen menjadi Rp133 miliar di kuartal III-2025, dari posisi Rp137,9 miliar pada kuartal III-2024.

Indofarma juga mencatatkan liabilitas sebesar Rp1,47 miliar, di mana utang terbesar berasal dari pinjaman kepada pemegang saham senilai Rp535 miliar, utang usaha kepada pihak ketiga sebesar Rp282 miliar, dan utang pajak Rp264 miliar.

Sementara, ekuitas anak usaha PT Bio Farma (Persero) tercatat masih negatif sebesar Rp890,94 miliar hingga kuartal III-2025.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+