Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa telah menelusuri data masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), akibat adanya catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Purbaya menyampaikan setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, bahwa jumlah masyarakat yang benar-benar terhambat oleh SLIK ternyata jauh lebih sedikit dari yang diperkirakan sebelumnya.

“Kan tadinya saya janjikan kalau mereka (debitur) clear, saya akan ke OJK minta itu di clear-kan. Tapi ternyata setelah diperiksa enggak sebanyak itu, enggak ada 110 ribu,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 21 Oktober.

Menurutnya, hanya sekitar 100 orang yang benar-benar terkendala akibat catatan di SLIK. Sementara sebagian besar lainnya gagal mengajukan KPR karena berbagai faktor lain di luar catatan tersebut.

“100 orang (terkendala SLIK) kira-kira tebakan saya. Jadi gini ada salah perhitungan mungkin di pertamanya, mereka pikir kan itu semuanya gara-gara SLIK saja, rupanya ada hal-hal yang lain yang berpengaruh. Dan yang di bawah Rp1 juta (tunggakan) juga enggak sebanyak yang diklaim sebelumnya,” ujarnya.

Purbaya menegaskan bahwa penghapusan catatan dari SLIK bukanlah solusi utama untuk mengatasi rendahnya permintaan KPR.

Ia menyebut, Ketua BP Tapera nantinya akan kembali berdiskusi dengan para pengembang untuk membahas potensi kebutuhan pasar yang belum terpenuhi.

“Jadi sepertinya penghapusan namanya dari SLIK tidak akan memecahkan masalah demand untuk perumahan. Nanti Ketua Tapera akan diskusi lagi dengan pengembang potensi-potensi demand yang masih belum bisa dilayanin pada saat ini,” ucapnya.

Meski demikian, Purbaya tetap optimistis bahwa pada sisa akhir tahun 2025 akan terjadi peningkatan jumlah pembeli rumah baru, yang dapat memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi domestik.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa pihaknya telah meminta data sekitar 100.000 masyarakat yang disebut-sebut terkendala SLIK kepada Ketua BP Tapera.

“Kita itu akan selalu mendukung program pemerintah terutama dalam hal yang dikaitkan dengan 3 juta rumah. Terkait dengan SLIK ini, kemarin kita udah minta kepada Pak Heru Ketua Komite Tapera kan beliau mengatakan ada 100 ribu, ya kita minta datanya tolong disampaikan ke kita,” tuturnya dalam media gathering, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa keberadaan catatan di SLIK bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam proses pemberian kredit oleh bank dan setiap lembaga keuangan memiliki sistem manajemen risiko masing-masing untuk menilai kelayakan peminjam.

“Tapi kalau misalnya pun setelah dilihat, misalnya ada kolektibilitas 2, 3, 4, 5 ya, artinya ada kolektibilitas yang nggak lancar itu kalau bank mau ngasih silahkan aja tetap dengan manajemen risiko yang sudah diperhitungan oleh mereka. Jadi udah ada himbauan yang sudah sangat jelas bahwa itu bukan penentu, jadi itu semua dikembalikan kepada perbankannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Purbaya juga menegaskan bahwa wacana penghapusan utang kecil tersebut merupakan inisiatif dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Ia menjelaskan bahwa Menteri PKP menerima banyak keluhan dari masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak bisa mengakses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) karena masuk daftar hitam akibat kredit macet dengan nilai kecil.

"Katanya ada demand yang dari sekian ratus ribu orang nggak bisa masuk karena mereka masih di blacklist karena punya pinjaman yang belum dibayar atau dianggap kredit macet. Akan dicari yang di bawah Rp1 juta nanti didiskusikan apakah itu bisa dihapuskan. Tapi dengar kata Pak Ara (Menteri PKP) sih, pengembangnya mau bayar itu. Kalau itu mau bayar ya, udah nggak apa-apa (tidak dihapuskan)," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai beban finansial yang harus ditanggung pengembang tidak besar dan masih masuk akal, mengingat mereka juga akan memperoleh proyek baru sebagai imbal balik. Meski demikian, Purbaya memastikan akan mengecek kebenaran klaim tersebut.

"Katanya mau bayar tuh si pengembangnya, paling beberapa miliar. Tapi kan habis itu pengembangnya dapet bisnis baru. Kata Pak Ara, even pengembangnya mau bayarin. Saya akan investigasi betul. Bener nggak seperti itu klaimnya, kalau betul kan gampang, yaudah dibayar, selesai," tuturnya.