Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dihapuskan.

Hal tersebut disampaikan Ara dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November.

Ara mengaku, keputusan itu diambil usai dirinya bertemu dengan Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae.

"Dalam rapat dua hari lalu dengan Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan OJK, saya juga sudah minta supaya SLIK OJK itu dihapuskan," ucap Ara.

Menurut Ara, SLIK OJK jadi penghambat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi.

"Posisi kami adalah mendukung untuk kalau bisa SLIK OJK di angka tertentu itu dihapuskan, supaya tidak menghambat rakyat kami yang menginginkan rumah subsidi," katanya.

Dia juga menegaskan, hak OJK adalah sebatas memberikan surat kepada bank penyalur untuk memberikan keringanan SLIK kepada calon pembeli rumah subsidi.

"Memang maksimal OJK itu bisa membuat surat kepada bank, itu posisinya," terang Ara.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyampaikan, selama periode 1 Januari 2022 sampai dengan 4 Agustus 2025, terdapat 111.258 data debitur tidak diproses oleh pihak bank penyalur lebih dari dua bulan.

Terdapat calon penerima FLPP sudah berstatus lolos subsidi checking, namun belum dilakukan tindak lanjut oleh pihak bank penyalur.

Adapun data tersebut disampaikan oleh BP Tapera kepada OJK pada 5 Agustus 2025.

Pihak OJK kemudian menanggapi data yang disampaikan oleh BP Tapera terkait informasi data calon penerima FLPP, sebanyak 103.297 atau 92,84 persen berasal dari Bank Himbara dan BSI.

OJK merinci, dari data tersebut sebanyak 5.632 calon debitur telah direalisasikan pencairannya dan 36.404 calon debitur akan ditindaklanjuti oleh bank penyalur. Sedangkan secara eksplisit, penolakan karena status SLIK ada sebanyak 3.299.

"Selain data di atas, BP Tapera juga mengumpulkan data secara manual terkait permasalahan SLIK dari pengembang dan bank di lapangan dan terkumpul data sebanyak 13.321," ujar Heru dikutip dari laman resmi BP Tapera, Rabu, 19 November.

Dari jumlah tersebut, terdapat permasalahan SLIK dengan status Kolektibilitas (Kol) 2 sampai dengan Kol 5 sebanyak 5.146.