Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan Indonesia masih bisa melakukan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) dan mempertahankan pasar di sana meskipun ada aturan pengetatan impor udang asal Indonesia oleh Pemerintah AS melalui Import Alert (IA) 99-51 dan IA 99-52.

Hal itu dipastikan usai KKP bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menyepakati pengaturan selepas IA 99-52 diumumkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi @kkpgoid, Sabtu, 18 Oktober 2025, KKP dan US FDA sepakat kontainer udang yang on water sebelum sebelum 13 Oktober 2025 tetap bisa masuk ke AS meski IA 99-52 sudah diumumkan.

"KKP dan FDA sepakati pengaturan setelah IA 99-52 supaya bisnis tidak terkena dampak negatif akibat perubahan aturan mendadak, tapi tetap menjaga standar keamanan pangan dan pengawasan impor," tulis akun Instagram tersebut.

Meski begitu, FDA memberikan beberapa syarat untuk kontainer dalam perjalanan atau in transit asal RI yang akan tiba di AS setelah 31 Oktober 2015.

Pertama, lolos alternative screening procedure oleh FDA. Kedua, untuk kontainer yang telah dalam perjalanan sebelum 13 Oktober 2025 dan akan tiba di AS pada saat setelah 31 Oktober 2025.

KKP menjelaskan untuk importir di AS yang bisa membuktikan kontainer sudah dalam perjalanan menuju AS pada saat atau sebelum Senin, 13 Oktober 2025, maka tidak diberlakukan DWPE berdasarkan IA 99-52.

"Namun, kontainer-kontainer tersebut akan dilakukan alternative import admissibility and screening procedures, termasuk untuk kontainer yang tiba setelah 31 Oktober 2025," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Agustus 2025 lalu, FDA mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada produk udang beku yang diekspor PT Bahari Makmur Sejati (BMS). 

Perusahaan tersebut merupakan salah satu pemasok terbesar di AS dan tercatat telah mengirimkan 38 juta kilogram udang pada tahun ini.

Tak hanya itu, FDA juga mendeteksi kontaminasi Cs-137 pada produk rempah asal RI.

Dalam laporan yang dipublikasikan FDA, paparan zat radioaktif Cesium-137 terdeteksi pada cengkeh yang dikirimkan perusahaan PT Natural Java Spice ke California. 

Atas temuan tersebut, FDA kemudian memblokir impor seluruh rempah-rempah dari PT Natural Java Spices (NJS). 

FDA menegaskan akan memperketat pengawasan semua produk asal Indonesia baik rempah maupun seafood.

Seluruh produk dari dua perusahaan Indonesia itu akan tetap ditahan hingga ada bukti perbaikan.

Bahkan, tak menutup kemungkinan daftar larangan diperluas bila ditemukan pelanggaran baru produk dari Indonesia.