Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penuh ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan, perlindungan tersebut sangat penting, mengingat bekerja di atas kapal perikanan merupakan salah satu pekerjaan berisiko tinggi. 

"Tidak hanya dari faktor alam, namun juga lingkungan kerjanya," ujar Lotharia dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 3 Oktober.

Lotharia menjelaskan, Konvensi ILO 188 telah menyediakan kerangka kerja untuk standar bekerja layak bagi awak kapal perikanan serta mengamanatkan setiap negara untuk menyelaraskan undang-undang nasional dengan norma yang berlaku internasional.

"Berbagai permasalahan kerap dihadapi oleh para awak kapal perikanan di Indonesia, seperti perekrutan dan penempatan tidak sesuai prosedur hingga eksploitasi saat bekerja di atas kapal," katanya.

KKP telah menggelar pertemuan tingkat pimpinan tinggi untuk membahas ratifikasi Konvensi ILO 188 di Jakarta pada 30 September 2025. 

Secara bertahap, KKP telah mengadopsi beberapa ketentuan Konvensi ILO 188 dalam regulasi, yakni dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Secara lebih detail, aturan turunan dari PP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan Kapal Perikanan serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

"Tata kelola awak kapal perikanan kami atur mulai hak dan tanggung jawab dari pemilik kapal, nakhoda dan awak kapal perikanan itu sendiri," ucap dia.

Selain itu, urusan perjanjian kerja laut, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, akomodasi layak, perlindungan kesehatan, keselamatan, jaminan sosial hingga pengupahan juga diatur.

Menurut Latif, KKP terus menggencarkan sosialisasi dan memberikan pelatihan keselamatan dasar serta peningkatan keterampilan. Kemudian, menyediakan saluran pengaduan terkait dengan perselisihan, sengketa dan kasus yang dialami awak kapal perikanan sejak 2021.

"KKP juga memfasilitasi pemulangan awak kapal perikanan korban penipuan, dugaan korban tidak pidana perdagangan orang hingga pemulangan nelayan pelintas batas dari negara tetangga," pungkasnya.

Untuk diketahui, ratifikasi tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 lalu. 

Presiden menyebut, ratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai salah satu isu strategis akan dibahas oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang akan segera dibentuk.

DKBN akan terdiri atas tokoh-tokoh buruh nasional, serikat pekerja dan pemangku kepentingan dari berbagai sektor ketenagakerjaan.