Bagikan:

YOGYAKARTA - Belum lama ini publik dihebohkan dengan gebrakan Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa, yang memindahkan dana Rp200 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan tersebut bertujuan untuk menambah jumlah uang beredar dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebagai salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara, SAL kerap digunakan pemerintah ketika menghadapi kondisi tertentu. Penggunaan SAL dilakukan dengan restu Presiden serta koordinasi bersama Bank Indonesia. Dengan cara ini, dana yang awalnya mengendap dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas perekonomian.

Namun, apa sebenarnya SAL itu? Mengapa keberadaannya begitu penting dalam sistem keuangan negara? Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat pengertian, fungsi, serta regulasi yang mengatur pengelolaan SAL di Indonesia.

Mengenal Saldo Anggaran Lebih

Secara sederhana, Saldo Anggaran Lebih (SAL) adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dan sisa kurang pembiayaan anggaran (SiKPA) pada tahun-tahun sebelumnya. SAL terbentuk setelah suatu tahun anggaran ditutup, dengan tambahan atau pengurangan koreksi pembukuan. Dengan kata lain, SAL adalah dana sisa dari APBN yang belum ditentukan peruntukannya.

Dalam praktiknya, APBN Indonesia memang dirancang dapat mengalami defisit, yaitu belanja negara lebih besar daripada penerimaan. Defisit ini dibatasi oleh Undang-Undang No. 17/2023 tentang Keuangan Negara, yakni tidak boleh melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah bisa menggunakan berbagai cara, salah satunya memanfaatkan SAL.

Apabila realisasi pembiayaan anggaran lebih besar dari kebutuhan defisit, maka terbentuklah SiLPA sehingga SAL bertambah. Sebaliknya, jika realisasi pembiayaan lebih kecil dari defisit, maka terjadi SiKPA yang membuat SAL berkurang. Dengan demikian, besar kecilnya SAL bergantung pada realisasi anggaran di akhir tahun.

Penggunaan SAL telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.05/2021 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih. Dalam aturan tersebut, SAL hanya bisa digunakan untuk tiga hal utama, yaitu memenuhi kebutuhan kas temporer, menutup pembiayaan anggaran, dan menjaga stabilitas keuangan. Aturan ini memastikan SAL tidak digunakan sembarangan.

Untuk kebutuhan kas temporer, SAL bisa digunakan sebagai dana talangan di awal tahun ketika penerimaan negara belum optimal. Misalnya untuk membayar belanja pegawai atau transfer ke daerah. Dana ini wajib dikembalikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain itu, SAL dapat dipakai untuk menutup pembiayaan anggaran jika defisit melebihi target atau penerimaan negara lebih kecil dari perkiraan. Bahkan, SAL bisa dimanfaatkan bila ada pengeluaran negara yang belum tersedia anggarannya dalam APBN. Dengan fleksibilitas ini, SAL berfungsi seperti dana darurat bagi negara.

Pengelolaan SAL juga memperhitungkan kebutuhan anggaran hingga akhir tahun berjalan dan awal tahun berikutnya. Oleh karena itu, sebagian SAL ditempatkan pada instrumen keuangan jangka pendek seperti Surat Berharga Negara (SBN), reserve repo, atau deposito. Instrumen yang dipilih harus likuid dan berisiko rendah agar dana bisa segera dicairkan jika diperlukan.

Hasil penempatan SAL berupa jasa giro, remunerasi, bagi hasil, atau capital gain kemudian disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebagai penerimaan negara bukan pajak. Dengan begitu, penggunaan SAL tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga tetap memberi manfaat tambahan bagi penerimaan negara.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa SAL memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan APBN dan stabilitas ekonomi nasional. Tidak hanya sebagai dana cadangan, SAL juga menjadi instrumen penting untuk memastikan keuangan negara tetap sehat.