JAKARTA - Apple resmi merilis lini terbaru mereka, yakni iPhone 17, dengan dua varian unggulannya iPhone 17 Pro dan iPhone 17 Pro Max, Selasa, 9 September 2025.
Indonesia sebagai salah satu pasar potensial iPhone pastinya tidak sabar menantikan kehadiran telepon genggam canggih itu di dalam negeri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 17 akan terbit malam ini, Kamis, 11 September.
Proses administrasi yang menjadi syarat utama sebelum perangkat resmi dipasarkan di Tanah Air itu kini memasuki tahap akhir.
Kepala Pusat Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto memastikan, Apple sudah mendaftarkan berkas iPhone 17 Series untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
"iPhone 17 sudah daftar (sertifikat TKDN), ada empat berkas yang didaftarkan untuk iPhone 17. Mudah-mudahan sore ini sudah selesai untuk reviunya. Setelah pulang dari sini saya cek, kalau sudah selesai saya approve langsung keluar. Malam ini juga bisa keluar (sertifikat TKDN) untuk empat unit," ujar Heru saat ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis, 11 September.
Meski begitu, masyarakat masih harus bersabar untuk bisa membeli iPhone 17 secara resmi di Tanah Air. Setelah sertifikat TKDN diterbitkan, Apple masih harus melalui tahapan perizinan lainnya, termasuk sertifikasi postel yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA:
Menurut Heru, penerbitan sertifikat postel biasanya memakan waktu lebih lama. Selain itu, Apple juga membutuhkan waktu untuk mengatur distribusi perangkat dari luar negeri ke Indonesia.
Oleh karena itu, kata dia, peluncuran resmi iPhone 17 di Indonesia diperkirakan baru dapat dilakukan pada awal Oktober 2025.
"Biasanya mereka akan mengurus izin edar ke Komdigi. Kalau sudah selesai, barang tinggal masuk ke Indonesia. Komdigi butuh proses, kemudian kirim ke Indonesia. Seminggu harusnya sudah selesai. Awal Oktober paling lama," ungkapnya.