JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya, agar tetap sejalan dengan kondisi pasar, rasio keuangan yang sehat dan tidak menciptakan persaingan bunga yang kurang sehat.
"Industri perbankan nasional juga diminta untuk tetap menjaga transparansi dan perlindungan konsumen dalam menyampaikan informasi terkait produk perbankan," ujarKepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Senin, 25 Agustus.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,00 persen. Selain itu, BI juga menurunkan suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps sehingga masing-masing menjadi 4,25 persen dan 5,75 persen.
Dian menyampaikan seiring penurunan suku bunga acuan (BI Rate), suku bunga kredit perbankan juga menunjukkan tren menurun, dimana pada Juli 2025, rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah turun 7 bps dibanding tahun sebelumnya, terutama pada kredit produktif.
"Umumnya, penurunan BI Rate akan diikuti penurunan bunga kredit dengan jeda waktu tertentu, sehingga diperkirakan tren penurunan masih berlanjut sepanjang 2025," ujarnya.
BACA JUGA:
Dian menilai masih terdapat ruang penurunan suku bunga kredit lebih lanjut, sejalan dengan ekspektasi penurunan suku bunga global di paruh kedua 2025 dan penurunan BI Rate menjadi 5 persen per 20 Agustus 2025.
Namun, ia menyampaikan bahwa penurunan suku bunga bergantung pada struktur biaya dana (Cost of Fund/CoF) tiap bank, karena sebagian masih mengandalkan dana mahal (time deposit) dalam komposisi DPK.
"Oleh karena itu, bank perlu mengelola strategi pendanaan, khususnya dengan meningkatkan porsi dana murah, untuk menciptakan ruang penurunan bunga kredit yang lebih signifikan," ujarnya.