Bagikan:

BUKITTINGGI - Bank Indonesia (BI) mengakui bahwa permintaan special rate atau suku bunga tinggi dari sejumlah deposan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan transmisi kebijakan BI Rate berjalan lambat, meskipun suku bunga acuan telah diturunkan sebesar 150 basis poin (bps) sejak September 2024.

Direktur Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Irman Robinson menjelaskan bahwa suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) dengan skema special rate masih cukup tinggi, mencapai 26,3 persen atau sekitar Rp2.549 triliun.

Menurutnya kondisi ini membuat penurunan suku bunga di sektor perbankan tidak secepat yang diharapkan.

Ia memaparkan bahwa suku bunga deposito berjangka satu bulan baru turun 29 bps, dari 4,81 persen di awal 2025 menjadi 4,52 persen pada September 2025. Sementara itu, penurunan suku bunga kredit lebih lambat lagi, hanya sekitar 15 bps, dari 9,20 persen menjadi 9,05 persen pada periode yang sama.

“Ini tentunya harus kita dorong, karena kalau misalnya suku bunga special rate ini masih terus tinggi, tentunya akan membuat transmisi kebijakan BI Rate, tentunya akan berjalan lambat,” ujarnya dalam Pelatihan Wartawan, Jumat, 24 Oktober.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan pentingnya percepatan penurunan suku bunga perbankan sejalan dengan kebijakan pelonggaran moneter yang telah dijalankan, termasuk penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah di perbankan.

“Sehingga itulah efektivitas transmisi suku bunga maupun juga sinergitas ekspansi likuiditas moneter makroprudensial besar dengan penempatan dana oleh pemerintah di perbankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 22 Oktober.

Ia menambahkan, penguatan kebijakan insentif likuiditas tidak hanya bertujuan mempercepat penurunan suku bunga kredit, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan kredit ke sektor produktif.

“Sinergitas dengan kebijakan fiskal untuk mendorong permintaan kredit agar undisbursed loan bisa digunakan dan kredit ke depan itu bisa ditangkap,” tuturnya.

Dalam hal tersebut, BI akan memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) berbasis kinerja dan berorientasi ke depan. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Desember 2025, dengan insentif maksimum 5,5 persen dari DPK, naik dari sebelumnya 5 persen.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan terdapat sejumlah rekening milik pemerintah turut meminta suku bunga simpanan khusus atau special rate.

Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut kini ditolak oleh perbankan, seiring dengan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang berdampak pada turunnya tingkat bunga simpanan menjadi sekitar 4 persen.

Menurut Mahendra, sebelum penempatan dana tersebut, banyak nasabah, termasuk entitas pemerintah, memiliki daya tawar untuk meminta bunga simpanan lebih tinggi. Namun dengan masuknya dana pemerintah yang berbunga rendah, posisi tawar bank terhadap para deposan, termasuk pemerintah, menjadi lebih kuat.

"Dia bilang enggak, karena kami ada yang lebih rendah, kami hanya mau sekian, maka itu yang terjadi, maka pada saat jatuh tempo dari deposan-deposan ini, terjadi perubahan dari tingkat bunga yang terjadi. Atau ditawarkan dan kemudian diterima oleh masing-masing deposan. Nah ini yang kami lihat nilainya sudah lebih rendah daripada sebelumnya. Tapi itu saja, mungkin saya masuk ke kedua. Yang berikutnya, itu saja saya rasa harus lebih ditingkatkan," tuturnya kepada awak media, Rabu, 22 Oktober.

Ia menilai fenomena ini penting untuk menjadi perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bendahara negara, mengingat masih ada rekening milik pemerintah yang meminta bunga lebih tinggi di tengah upaya penyesuaian suku bunga simpanan agar lebih sejalan dengan suku bunga acuan seperti yield Surat Berharga Negara (SBN) dan BI rate.

"Karena kami juga laporkan bahwa ada sejumlah rekening yang dimiliki oleh pemerintah justru juga meminta special rate. Ini juga perlu diketahui oleh Pak Menteri sebagai bentuk bendahara negara dan juga sebagai yang menjaga fiskal kita semua, supaya beliau tahu bagaimana ini dan siapa saja itu. Kami sampaikan sudah, tapi apalagi lagi kalau apa yang akan dilakukan oleh Pak Menteri ya tolong nanti tanya ke beliau," jelasnya.

Menurutnya meski mekanisme pasar tetap berlaku, dorongan dari pemilik dana dari pemerintah, akan mempercepat proses penurunan tersebut.

"Tapi kalau itu dibiarkan semata-mata pada mekanisme pasar akan perlu waktu yang agak sedikit lama. Tapi kalau ada pemilik dana punya keinginan untuk juga melihat tingkat bunga itu turun lebih cepat lagi, ya tentu punya keleluasaan di sana. Dan malah ini Menteri Keuangan memiliki kewenangannya," katanya.

Meski demikian, Mahendra enggan merinci mengenai besaran special rate yang diminta untuk simpanan dana pemerintah dan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Menteri Keuangan.

"Kalau special rate minta lebih tinggi, bukan lebih rendah. (Range nya berapa?) Nanti tanya Pak Menteri ya," jelasnya.