JAKARTA - Tarif Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu (Becakayu) mulai naik pada esok hari, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Kenaikannya bervariasi antara Rp500 sampai Rp1.000 dari tarif sebelumnya, bergantung pada zona dan golongan kendaraan.
Penyesuaian tarif itu telah mendapat restu dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 685/KPTS/M/2025.
PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) selaku pengelola Tol Becakayu akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada Sabtu, 9 Agustus 2025 mulai pukul 06.00 WIB.
"Hallo sobat Becakayu.. mulai 9 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB akan diberlakukan penerapan tarif baru untuk Jalan Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu (Becakayu) berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 685/KPTS/M/2025 tanggal 22 Juli 2025," tulis keterangan di akun Instagram resmi @kkdm.becakayu, Jumat, 8 Agustus.
Penyesuaian tarif itu dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan infrastruktur jalan tol berkelanjutan serta menjaga kualitas layanan dan operasional jalan tol secara optimal.
Adapun Tol Becakayu mempercepat waktu tempuh Jakarta–Bekasi dan meningkatkan konektivitas antarwilayah dengan mengedepankan kenyamanan, keamanan dan efisiensi waktu tempuh bagi para penggunanya.
"Kami mengimbau bagi pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dalam berkendara dan patuhi aturan lalu lintas berlaku," pungkasnya.
Berikut ini daftar tarif terbaru Tol Becakayu yang mulai berlaku esok hari:
- Dari Jakarta Menuju Bekasi
Jatiwaringin (Zona 1)
Golongan I: Rp10.500
Golongan II dan III: Rp16.000
Golongan IV dan V: Rp21.000
Pondok Kelapa (Zona 2)
Golongan I: Rp16.000
Golongan II dan III: Rp24.000
Golongan IV dan V: Rp32.000
Bintara Jaya (Zona 3)
Golongan I: Rp23.000
Golongan II dan III: Rp34.000
Golongan IV dan V: Rp45.500
Marga Jaya (Zona 4)
Golongan I: Rp29.000
Golongan II dan III: Rp43.500
Golongan IV dan V: Rp58.000
- Dari Bekasi Menuju Jakarta
Marga Jaya 2 (Zona 4)
Golongan I: Rp29.000
Golongan II dan III: Rp43.500
Golongan IV dan V: Rp58.000
Jakasampurna (Zona 3)
Golongan I: Rp23.000
Golongan II dan III: Rp34.000
Golongan IV dan V: Rp45.500
BACA JUGA:
Pondok Kelapa 2 (Zona 2)
Golongan I: Rp16.000
Golongan II dan III: Rp24.000
Golongan IV dan V: Rp32.000