Bagikan:

JAKARTA - Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) menyambut baik rencana pemerintah menetapkan harga batas atas dan klasifikasi mutu untuk komoditas beras.

Ketua Umum DPP Perpadi, Sutarto Alimoeso mengatakan, langkah ini akan memperbaiki mekanisme pasar sekaligus mengurangi praktik persaingan tidak sehat yang kerap terjadi di lapangan.

"Cara satu harga batas atas itu sebenarnya akan membuat lebih baik sehingga persaingan yang tidak sehat itu akan berkurang. Sekarang tinggal nanti persoalannya, batas atasnya itu yang mana," ujar Sutarto dihubungi VOI, Kamis, 31 Juli.

Ia mengungkapkan bahwa persaingan tidak sehat ini kerap terjadi pada pembelian bahan baku. Bila kebijakan klasifikasi mutu dan harga batas atas beras telah diumumkan maka diharapkan meminimalisir kondisi tersebut.

"Misalnya berebutan bahan baku dengan cara yang sering bersaing tidak sehat. Kalau dengan cara ini (penetapan harga batas atas dan klasifikasi mutu) harapan kita tidak ada persaingan yang tidak sehat untuk mendapatkan bahan baku," ucap Sutarto.

Sutarto menjelaskan, kebijakan sebelumnya yang menggunakan dua harga untuk beras premium dan medium memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, jika sistem satu harga diterapkan dengan tepat, maka bisa memperkuat kestabilan pasar sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Kalau dengan cara ini (penetapan harga batas atas dan klasifikasi mutu) harapan kita tidak ada persaingan yang tidak sehat untuk mendapatkan bahan baku. Karena memang ada kelemahan, dua harga itu ada kelemahan tapi juga ada kelebihannya. Ya kemarin kan ada dua harga, kalau premium berbeda dengan medium," lanjutnya.

Sutarto menyebut, jumlah penggilingan padi di Indonesia saat ini mencapai sekitar 169.000 unit, di mana mayoritas, sekitar 161.000 di antaranya merupakan penggilingan padi kecil. Perbedaan skala ini berdampak pada kualitas beras yang dihasilkan.

"Kalau penggilingan padi besar pasti yang dihasilkan bisa beras medium maupun premium. Tapi kalau yang kecil, umumnya memproduksi beras medium. Ada juga yang bisa menghasilkan beras premium, tapi tidak banyak," katanya.

Selain itu, Sutarto memastikan bahwa Perpadi sebagai wadah pelaku usaha perberasan nasional selalu dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan pemerintah, termasuk dalam rencana penetapan harga batas atas dan klasifikasi mutu beras.

"Alhamdulillah, pemerintah selalu mengajak Perpadi untuk memberikan masukan. Baik itu Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, maupun Badan Pangan Nasional," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, institusinya tersebut mendapatkan mandat untuk merumuskan klasifikasi mutu dan penetapan harga batas atas beras.

Kebijakan ini pun masih dalam pembahasan. Namun Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut bahwa kebijakan itu tak lama lagi akan diumumkan usai menggelar rapat koordinasi terbatas (rakortas).