Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant.

Adapun, rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Beberapa bank menetapkan status dormant jika tidak terjadi transaksi selama 3, 6, hingga 12 bulan berturut-turut.

Corporate Secretary Bank BRI Agustya Hendy Bernadi menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

"Nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan BRI," ujarnya kepada VOI, Selasa, 29 Juli.

Ia menyampaikan untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah dapat mendatangi Unit Kerja BRI terdekat dengan membawa dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.

Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara menyampaikan pihak mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Ia menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya yaitu dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (rekening dormant) yang dikelola oleh Bank.

"Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya kepada VOI, Selesa, 29 Juli.

Sebagai informasi, rekening yang akan menjadi dormant yaitu jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari.

Adapun, transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online.

Dalam menjalankan instruksi PPATK tersebut, Ashidiq menyampaikan Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Ia menambahkan pihaknya juga terus berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT dan PPPSPM).

Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejalan dengan itu, Ashidiq menyampaikan bahwa Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking.

"Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama," tuturnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional, dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyampaikan langkah ini bukan tanpa alasan, lantaran dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, pihaknya menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank," ujarnya.

Adapun, PPATK menemukan, banyak rekening tidak aktif bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp.428.612.372.321,00 tanpa ada pembaruan data nasabah.

Natsir mengatakan ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

Menurutnya seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, serta setelah dilakukan upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant.

"PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," tegasnya.

Natsir menyampaikan bahwa tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

Selain itu, ia mengatakan PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

Menurutnya pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

Ia menambahkan sejak tahun 2020, berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana, dan dimana terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee.

"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal," ucapnya.

Selain itu, ia menyampaikan PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun dan dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, sehingga ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Ia menambahkan ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar, padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," tuturnya.