Bagikan:

JAKARTA - Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant.

Adapun, rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Beberapa bank menetapkan status dormant jika tidak terjadi transaksi selama 3, 6, hingga 12 bulan berturut-turut.

Menanggapi terkait hal tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara menyampaikan pihak mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.

Ia menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya yaitu dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (rekening dormant) yang dikelola oleh Bank.

"Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya kepada VOI, Selesa, 29 Juli.

Sebagai informasi, rekening yang akan menjadi dormant yaitu jika nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apapun, selain pembayaran biaya administrasi, selama 180 hari.

Adapun, transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang ataupun secara online.

Dalam menjalankan instruksi PPATK tersebut, Ashidiq menyampaikan Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Ia menambahkan pihaknya juga terus berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT dan PPPSPM).

Adapun mekanisme pelaksanaan penghentian sementara transaksi mengacu kepada ketentuan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejalan dengan itu, Ashidiq menyampaikan bahwa Bank Mandiri terus berupaya meningkatkan transaksi nasabah melalui berbagai layanan yang inovatif dan komprehensif, terutama melalui layanan digital banking.

"Kami juga menyediakan program aktivasi dan promo produk yang menarik bagi nasabah melalui sinergi dengan mitra-mitra usaha utama," tuturnya.

Senada, EVP Corporate Communication & Social Responsibility Bank BCA Hera F. Haryn menyampaikan sehubungan dengan kebijakan otoritas terkait penghentian sementara transaksi untuk rekening pasif (rekening dormant), bahwa pihaknya mematuhi kebijakan dan arahan dari otoritas dan regulator terkait.

"BCA senantiasa berkoordinasi dengan otoritas dan regulator dalam rangka menyediakan pelayanan yang aman bagi segenap nasabah BCA," ujarnya.

Kemudian, Assisted Channel & Services Division Head Bank OCBC NISP Rudy Hamdani menyampaikan pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk kebijakan yang dikeluarkan oleh PPATK dan otoritas terkait lainnya.

"Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen kami terhadap tata kelola yang baik, perlindungan nasabah, serta mendukung gerakan nasional pemerintah dalam melindungi masyarakat," ucapnya.