Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghapus pengelompokan beras dengan kategori premium dan medium.

Nantinya, hanya akan dibagi menjadi dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan usai rapat koordinasi dengan Menteri Pertanian Arman Sulaiman, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Satuan Tugas (Satgas) Pangan, di Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat, 25 Juli.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, rencana penghapusan pengelompokan beras ini diputuskan setelah mencermati berbagai temuan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan.

“Melihat perkembangan temuan-temuan tadi dari Jampidsus, Bareskrim, Pak Mentan, Satgas, itu beras itu ya beras. Cuma kadang-kadang beli beras bisa saja dikasih kantongnya bermacam-macam bisa pesan merek ini, bisa pesan merek ini tapi berasnya sama saja,” katanya.

Zulhas bilang beras merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mencari keuntungan berlebih dari program pangan tersebut.

Nantinya dalam kebijakan baru ini, sambung Zulhas, pemerintah hanya akan mengenal dua kategori. Pertama, beras umum yang diproduksi petani dalam negeri dan mendapat subsidi dari pemerintah, baik dalam bentuk pupuk, irigasi, maupun bantuan lainnya.

Kemudian, sambung Zulhas, yang kedua adalah beras khusus yang ditetapkan berdasarkan izin dan sertifikasi dari pemerintah, seperti beras pandan wangi, beras ketan, atau beras impor untuk kebutuhan medis.

“Nah melihat pengalaman itu maka beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Beras ya beras, tidak lagi medium dan premium. Ya beras ada beras, ada satu lagi namanya beras khusus. Jadi cuma ada dua,” katanya.

Sekadar informasi, rencana penghapusan pengelompokan kategori beras medium dan premium ini muncul di tengah kasus pengoplosan beras yang ramai saat ini.

Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan praktik pengoplosan dan pelanggaran mutu beras di sejumlah wilayah Indonesia.

Temuan ini berawal dari kejanggalan harga beras yang justru naik di tengah masa panen raya, saat stok beras justru melimpah.

Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, lonjakan harga yang tidak wajar itu pertama kali disampaikan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

“Pada tanggal 26 Juni 2025, Bapak Mentan menyampaikan hasil temuan di lapangan terhadap mutu dan harga beras yang anomali. Di masa panen raya, beras surplus tapi harga naik luar biasa. Ini tren yang tidak normal,” kata Helfi di Jakarta, Kamis, 24 Juli.

Atas temuan tersebut, Mentan melakukan inspeksi mendadak ke pasar-pasar di berbagai daerah selama periode 6 hingga 23 Juni 2025. Hasilnya, ditemukan beras dengan kualitas dan harga yang tidak sesuai ketentuan di 10 provinsi.

Dari total 268 sampel beras yang diambil, sebanyak 212 di antaranya tidak memenuhi standar, baik dari segi mutu, berat kemasan, maupun harga.

“Untuk beras premium, ketidaksesuaian mutu mencapai 85,56 persen. Kemudian ketidaksesuaian terhadap harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen, dan ketidaksesuaian berat kemasan sebesar 21,66 persen,” ujar Helfi.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+