YOGYAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan pembebasan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya diberlakukan untuk produk-produk tertentu asal Amerika Serikat (AS). Dia memastikan pelonggaran TKDN tidak diterapkan untuk semua komoditas dari AS. Simak daftar produk AS bebas TKDN RI di bawah ini.
Daftar Produk AS Bebas TKDN RI
Dia mengungkapkan bahwa pembebasan aturan TKDN hanya dibatasi untuk produk telekomunikasi, teknologi informasi dan komunikasi, pusat data (data center), dan peralatan medis atau kesehatan. Selain itu, produk-produk asal AS tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang diterapkan.
“Produk telecommunication, information dan communication technology (ICT), data center, alat kesehatan, dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Dia juga berbicara tentang kesepakatan dagang yang berhubungan dengan pengakuan terhadap sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Ia menjelaskan, penerimaan terhadap sertifikat FDA pernah dilakukan Indonesia saat terjadi pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
“Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain, Negara Barat, seperti mulai dari Astrazeneca sampai Pfizer berbasis kepada FDA masing-masing, yang langsung dengan protokol WHO (Organisasi Kesehatan Dunia),” jelas Airlangga.
Sebelumnya, Gedung Putih sudah merilis sejumlah kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS. Dalam publikasi dengan tajuk “Lembar Fakta: AS dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah”, Gedung Putih mengatakan Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menghapus ketentuan TKDN bagi produk-produk asal Negeri Paman Sam.
Pembebasan TKDN itu dikatakan sebagai bagian dari kebijakan untuk mengatasi hambatan non-tarif bagi ekspor industri AS. Selain TKDN, Indonesia juga mengungkapkan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai hambatan non-tarif yang terjadi di berbagai sektor industri dan pertanian, dengan total mencapai 13 poin.
“Indonesia akan mengatasi berbagai hambatan non-tarif, termasuk dengan membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal (TKDN),” tulis Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu AS.
BACA JUGA:
Adapun rincian 13 hambatan non-tarif yang akan dihapus Indonesia untuk AS adalah sebagai berikut:
- Membebaskan perusahaan dan produk-produk asal AS dari persyaratan TKDN.
- Menerima kendaraan yang diproduksi sesuai dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor Federal AS.
- Menghapus persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor produk AS.
- Mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik.
- Menentukan langkah-langkah untuk menyelesaikan berbagai masalah kekayaan intelektual yang telah lama diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
- Menerima sertifikat dari FDA serta otorisasi pemasaran untuk alat kesehatan dan farmasi.
- Membebaskan ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur AS lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.
- Menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan untuk barang-barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya.
- Meredam kekhawatiran AS yang ditimbulkan oleh prosedur penilaian kesesuaian Indonesia.
- Membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari semua perizinan impor Indonesia, termasuk kebijakan keseimbangan komoditas.
- Memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan kebijakan indikasi geografis (IG), termasuk bagi produk daging dan keju.
- Memberikan penunjukan Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) permanen untuk semua produk tanaman AS yang diterapkan.
- Mengakui pengawasan AS, termasuk mencantumkan semua fasilitas produksi daging, unggas, dan susu AS, serta mendapatkan sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas pengatur AS.
Demikianlah ulasan mengenai tanaman yang mengundang ular ke rumah. Semoga informasi ini bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.