Bagikan:

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Inpres tersebut diterbitkan pada 23 Juni 2025.

Kebijakan itu bertujuan mendukung produktivitas kawasan pangan dan distribusi energi demi mewujudkan Astacita menuju Indonesia Emas 2045.

Melalui Inpres tersebut, pemerintah mendorong percepatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, terutama di kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri serta kawasan produktif lainnya.

Pendanaan pelaksanaan instruksi itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menteri Keuangan (Menkeu) diminta memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran hingga tahun anggaran 2029.

Anggaran untuk pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 atau yang dikenal dengan sebutan Inpres Jalan Daerah (IJD) ditetapkan sebesar Rp4 triliun pada tahun ini.

"Total anggaran IJD tahun ini mungkin sekitar Rp4 triliun," ujar Dody dalam jumpa pers di kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat malam, 18 Juli.

Hingga 15 Juli 2025 ini, Kementerian PU telah menerima 2.995 usulan proyek jalan daerah dari 515 pemerintah daerah.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan 8 pihak, yakni para menteri koordinator, menteri teknis serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota, untuk mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) yang saat ini dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertanggung jawab atas sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan percepatan konektivitas jalan daerah serta penyelesaian hambatan dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) yang saat ini dijabat oleh Rachmat Pambudy dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo diminta menyusun kriteria pemilihan ruas jalan, verifikasi serta penentuan jenis penanganan jalan.

Kedua menteri itu juga menetapkan daftar kegiatan percepatan peningkatan konektivitas secara bersama.

Adapun pemerintah daerah (Pemda) wajib menyediakan lahan siap bangun, menyusun dokumen perencanaan dan mengoperasikan jalan yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah dari pemerintah pusat.