Bagikan:

JAKARTA - Direktur Corporate Affairs PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau Alfamart, Solihin, menegaskan hingga saat ini belum ada instruksi resmi untuk menarik beras yang diduga tidak sesuai standar dari peredaran.

"Sampai detik ini, tidak ada instruksi penarikan (beras yang diduga oplosan atau tak sesuai standar)," ujar Solihin kepada VOI, Selasa, 15 Juli.

Solihin yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ini menambahkan, sejumlah pemasok atau suplier telah membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa beras yang mereka distribusikan merupakan beras premium.

Namun demikian, tidak semua pemasok melakukan hal tersebut. Terhadap pihak yang belum menyampaikan pernyataan, dirinya pun memberikan teguran.

"Beberapa suplier atau pemasok telah membuat pernyataan bahwa beras yang dijual adalah premium. Tapi, ada juga suplier atau principal yang tidak membuat surat pernyataan bahwa beras itu premium, itu kita tegur dan tidak akan kita jual berasnya," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan, tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. "Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan," tegasnya.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

"Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat," ungkapnya.