JAKARTA - Pemerintah resmi mewajibkan platform e-commerce untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pelaku usaha dalam negeri yang berjualan secara daring.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Juli 2025.
Adapun dalam beleid tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan.
"Serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik," bunyi dalam beleid tersebut, Senin, 14 Juli.
Karena itu, PMK ini menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung PPh pasal 22 dan memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
BACA JUGA:
Melalui regulasi ini, marketplace diwajibkan memungut PPh sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Namun, pelaku usaha perseorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta yang menyampaikan surat pernyataan akan dikecualikan dari kewajiban pemungutan tersebut.
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui PPMSE dipungut PPh 22," bunyi Pasal 7 ayat (1).