JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengecam keras praktik pengoplosan beras premium yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan besar.
Dia menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap pelaku yang terbukti melanggar standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami sayangkan sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran dalam keterangannya tertulisnya, Senin, 14 Juli.
Amran bilang, pemerintah secara tegas akan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti mengoplos beras.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah tidak melebihi 14,5 persen.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Sementara itu, terkait pengemasan dan distribusi produk, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) mewajibkan pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya dan mencantumkan label yang jelas pada kemasan.
BACA JUGA:
Label tersebut minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih, serta identitas produsen atau importir. Amran menekankan pentingnya penegakan regulasi ini guna melindungi konsumen dari praktik curang dan mendukung kepastian usaha di sektor pertanian.
“Kami ingin memastikan seluruh produk pangan yang sampai ke tangan masyarakat memenuhi standar yang berlaku. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas rantai pasok pangan nasional,” pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, Mentan Amran mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada 10 perusahaan produsen beras terbesar yang diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi dan pengemasan beras.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan mengejutkan dari hasil investigasi lintas lembaga terhadap 268 merek beras yang beredar di pasar.
“Bayangkan, 86 persen tidak sesuai dengan standar. Hari ini, pemanggilannya sudah dilayangkan, yang pertama ada 10 yang terbesar dipanggil dan kami sudah terima serta lihat tembusan panggilannya,” bebernya.
Amran bilang, terdapat ketidaksesuaian beras yang beredar di pasar tidak hanya dari sisi mutu dan harga, tetapi juga dari sisi berat.
“Sudah ada videonya, ada tokonya, lengkap. Kita periksa hasil lab dari 13 laboratorium di 10 provinsi. Katakanlah ini untuk 5 kilo, tapi isinya 4,5 kilo. Ada juga yang kualitasnya beras biasa tapi dijual sebagai premium,” katanya.