JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak berada dalam kondisi mendesak, mengingat adanya potensi pendapatan daerah yang dapat diperoleh tanpa bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp22,35 triliun, yang terdiri dari DBH Pajak senilai Rp22,29 dan DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp60,88 miliar.
Selain itu, ia turut mengapresiasi langkah cepat Pemprov DKI dalam menggali sumber-sumber pendapatan alternatif yang hanya memerlukan izin dan keputusan dalam waktu 15 hari.
“Ternyata banyak ya sumber pendapatan tanpa APBD gitu. Hanya dengan memberikan izin dan keputusan 15 hari. Jadi kayaknya DBH-nya gak terlalu urgent lagi sih Pak.Kalau saya lihat tadi dapetnya cukup gede banget gitu,” ujar Sri Mulyani dalam acara Pencanangan Penataan dan Integrasi Lapangan Banteng - Gedung Aa Maramis, Kamis, 10 Juli.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap berkomitmen membayarkan DBH sesuai ketentuan.
Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi keuangan negara bersifat fluktuatif dan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal nasional.
"Karena saya baru kemarin di DPD juga ditagih DBH banyak banget dari daerah-daerah lain," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa Pemprov DKI tidak akan mengajukan permintaan tambahan anggaran.
Namun, ia berharap pembagian DBH tetap dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya janji nggak akan minta apapun dari Ibu, Tapi bagi hasilnya jangan pelit-pelit dong Bu dana bagi hasilnya dibagi sesuai Udah aturan aja Bu, saya terima kasih nggak usah saya nggak minta nambah sesen pun tapi Ibu bagi sesuai dengan aturan, dibagi sesuai aturan aja," jelasnya.
Untuk Informasi, Sri Mulyani Indrawati dan Pramono Anung secara resmi mengintegrasikan kawasan Taman Lapangan Banteng yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dengan kawasan Gedung AA Maramis milik Kementerian Keuangan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Adapun, langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang lebih luas dan terintegrasi di pusat kota Jakarta, khususnya di kawasan bersejarah yang dulu menjadi jantung pemerintahan.
"Ini kami waktu sudah selesai melakukan restorasi memang berpikir ini akan menjadi satu kesatuan yang terbuka, karena memang ini adalah bagian dari lingkar empat yang sebetulnya dulu merupakan jantung pemerintahan," ujarnya.
BACA JUGA:
Sri Mulyani berharap dengan menyatunya area Lapangan Banteng seluas 5,2 hektare dengan kawasan Gedung AA Maramis, fasilitas ruang terbuka hijau untuk masyarakat Jakarta akan semakin luas dan mampu menjadi ruang interaksi yang lebih aktif bagi berbagai komunitas.
Ia menambahkan integrasi ini akan mencakup pengelolaan lalu lintas, penataan pedagang kaki lima, serta akses antarwilayah yang selama ini terpisah oleh jalan.
Sementara itu, Pramono memastikan proyek integrasi ini tidak akan menggunakan dana APBD lantaran pembangunan akan dilakukan melalui skema kerja sama pemanfaatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) oleh J Trust Bank.
"Kami sudah membiasakan diri untuk membangun tanpa APBD, termasuk di tempat ini. Secara khusus kami ingin terima kasih KLB J Trust Bank Yang akan membangun ini, sehingga dengan demikian sama sekali baik itu Kementerian Keuangan maupun Balaikota tidak menyentuh itu, tetapi desainnya kita sepakat bersama-sama," jelasnya.