TANGERANG - PT Pertamina (Persero) menanatangani perjanjian Domestic Swap Agreement (DSA) pada pembukaan The 49th Indonesian Petroleum Association (IPA) Convex, Rabu, 21 Mei 2025. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gas bumi domestik.
Melalui skema ini, Pertamina sebagai Penjual gas bumi bagian Negara dan Pemasok Gas bersama-sama dengan para Pemasok Gas dalam West Natuna Group Supply Group dan para Pemasok Gas dari Corridor Block and Jabung PSC (South Sumatra Sellers) serta Pembeli gas bumi dari Singapore yaitu Sembcorp Gas Pte Ltd. (Sembgas) dan Gas Supply Pte Ltd. (GSPL) dan Pembeli gas bumi domestik yaitu PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) akan melakukan swap gas untuk memenuhi kebutuhan gas domestik untuk sektor kelistrikan dan Industri.
"Langkah ini mengantisipasi adanya penurunan pasokan gas bumi di Sumatra dan peningkatan kebutuhan gas di dalam negeri," ujar Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, yang dikutip Kamis, 22 Mei.
Ia menambahkan, sesuai arahan Pemerintah melalui SKK Migas, skema swap gas dijalankan dengan mengalokasikan sebagian volume ekspor untuk memenuhi kebutuhan domestik.
BACA JUGA:
“Skema swap gas akan menjamin ketersediaan gas domestik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Simon.
Simon menambahkan bahwa melalui skema swap gas ini akan memberikan tambahan pasokan gas untuk domestik, hal ini merupakan milestone penting baik bagi Pemerintah Indonesia dan Pertamina dimana proses swap gas sebagai alternatif sumber pasokan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan gas domestik.
“Upaya ini dilakukan oleh Pertamina untuk mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo, dimana kepastian pasokan energi domestik akan menjaga ketahanan energi nasional,” tutup Simon.