JAKARTA - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja adalah bersifat wajib. Setiap Pemberi Kerja wajib mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai segmentasinya. Bagi pekerja dengan status tetap dan kontrak, kepesertaan dapat bertahap didaftarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Dalam keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, yang dikutip Kamis, 17 April, disebutkan, bagi pekerja dengan status mitra, harian lepas, magang dan lain-lain, kepesertaan dapat didaftarkan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua pada segmen Bukan Penerima Upah.
"Profesi sopir adalah pekerja yang harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena memiliki risiko kerja yang tinggi, termasuk para driver XANH," jelas keterangan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing melakukan sosialisasi terkait pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja di ekosistem XANHSM Green And Smart Mobility Indonesia termasuk untuk para drivernya.
BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi para driver untuk mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik secara langsung dan juga online.