JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan akan mengumumkan rincian skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol), kurir, pegawai swasta, BUMN dan BUMD.
"Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. InsyaAllah besok. Kita akan umumkan," ujarnya kepada awak media, Senin, 10 Maret.
Yasserli menegaskan, keputusan pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir pada tahun ini telah melalui proses diskusi yang melibatkan pengusana logistik, transportasi serta perwailan ojek online.
Pendekatan, tersebut, kata dia, merupakan meaningful participation yang melibatk semua pihak untuk mencari solusi terbaik.
"Memang itu harapan kami bahwa kita dengan duduk bersama kita bisa menyepakati dan itu menjadi solusi terbaik bagi semua. Detilnya kita akan segera umumkan," terang Yassierli.
Adapun besaran bonus, lanjut Yassierli, akan diatur dalam Surat Edaran (SE) yang akan dikeluarkan besok bersamaan dengan kehadiran perwakilan pemilik aplikasi transportasi dan serikat pekerja.
Asal tahu saja, Presiden Prabowo Subianto mengimbau pemilik perusahaan logistik dan transportasi online untuk memberikan bonus hari raya alias Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang tunai.
BACA JUGA:
Sementara pemberian THR kepada pegawai BUMN, BUMD dan swasta diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
"Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swatsa, BUMN dan BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri," ujarnya, Senin, 10 Maret.