Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adapun toko ini memiliki nama Showroom Predator dan cukup terkenal di kalangan pehobi ikan hias.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator atau content creator serta pengaruh atau influencer.

"Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan," ujar Ipunk seperti dikutip dari keterangan resminya di laman resmi KKP, Senin, 17 Februari.

Ipunk menekankan, bahwa memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan. Kegiatan tersebut juga jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf menuturkan, tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut pada Kamis, 13 Februari lalu, dan mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp68.000.000.

Rinciannya, 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp750.000, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp50.500.000 dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp5.000.000.

"Tim kami secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang berlaku. Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada pengawas perikanan untuk dimusnahkan di tempat," pungkasnya.