YOGYAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah meresmikan posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko tersebut menyediakan sejumlah fasilitas yang terdiri dari pelayanan informasi, pengaduan pelaksanaan pembayaran THR, konsultasi, hingga peninjauan penegakan hukum pelanggaran pembayaran THR keagamaan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa posko THR pada tahun ini terdapat perbedaan dengan tahun lalu. Untuk tahun ini, selain pihak internal Kemenaker, perwakilan pengusaha dan pekerja juga diikutsertakan dalam posko tersebut.
"Kami ingin benar-benar melibatkan stakeholder ketenagakerjaan, di internal kami konsolidasikan tapi kami juga ajak masuk dalam posko ini representasi dari teman serikat pekerja dan buruh maupun representasi dari pengusaha," katanya dalam peresmian Posko THR Tahun 2021, Senin 19 April.
Dalam hal pelayanan, selanjutnya dibagi secara daring (online) maupun luring (offline). Untuk pengusaha ataupun pekerja yang berniat mengutarakan laporan dengan langsung dapat mendatangi posko THR yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, tepatnya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.
Pelaksanaan program ini tentunya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, pengusaha atau pekerja yang datang harus menunjukkan surat hasil tes COVID-19 baik PCR test ataupun swab antigen.
Sedangkan, bagi pengunjung yang belum mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19 tidak perlu khawatir, sebab di lokasi akan disediakan layanannya secara gratis.
Langkah-langkah mengakses secara daring
Infonya, posko ini bisa diakses secara daring lewat www.bantuan.kemnaker.go.id dan juga melalui call center 1500 630. Langkah pertama, pengusaha atau pekerja dapat membuka laman website kemnaker.go.id, selanjutnya pilih layanan posko THR hingga menyajikan pilihan dua termin, antara lain informasi THR, pengaduan THR, dan juga konsultasi.
Setelah itu pengusaha atau pekerja dapat memilih menu konsultasi dan pengaduan THR, dan berlanjut pada layanan pusat bantuan, kemudian pilih layanan pengaduan.
Namun, untuk melakukan konsultasi dan pengaduan harus memiliki user login, dengan memasukkan KTP, nomor handphone, atau email, serta password. Selanjutnya, baru bisa menyampaikan konsultasi atau pengaduan. Jika berhasil maka konsultasi atau pengaduan akan tercatat.
Namun, untuk mendapatkan layanan konsultasi dan pengaduan, pengunjung wajib mempunyai user login, dengan menyertakan KTP, nomor handphone, email, dan juga password.
Menurut Ida, kehadiran posko THR keagamaan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah agar hak pekerja/buruh dalam menerima THR Keagamaan dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dari jadwalnya, posko THR dibuka sejak 20 April sampai 20 Mei 2021. Sedangkan posko THR luring memiliki jadwal aktif mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Rencananya, posko THR ini akan dihadirkan pula di provinsi, kabupaten, atau kota di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pelaksanaan koordinasi dapat menjadi lebih aktif. Ida berharap posko THR tersebut dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan dan mekanisme perundang-undangan yang efektif dan tertib, demi tercapainya kesepakatan yang saling memuaskan antara pihak pengusaha dan pekerja.
Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!