Bagikan:

JAKARTA - PT PP Presisi Tbk (PPRE) berhasil meraih predikat "Good" (Level 3) dalam ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS) 2024 yang dilakukan oleh Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) yang merupakan independent assessor dengan total skor 80 poin. Pencapaian ini mengukuhkan posisi perusahaan sebagai salah satu perusahaan dengan tata kelola (Good Corporate Governance/GCG) yang baik di Indonesia.

ASEAN CG Scorecard merupakan inisiatif yang digagas oleh Forum Pasar Modal ASEAN (ASEAN Capital Market Forum) untuk menilai dan meningkatkan standar penerapan tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip corporate governance di kawasan Asia Tenggara. Program ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan standar tata kelola perusahaan terbuka di ASEAN, memperbesar daya tarik investasi global terhadap perusahaan-perusahaan ASEAN, serta mengintegrasikan pasar modal ASEAN sebagai kelompok aset kelas dunia.

Penilaian ASEAN CG Scorecard mengacu pada standar tata kelola global, seperti prinsip-prinsip yang dikeluarkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Lima prinsip utama yang dinilai meliputi:

- Hak-Hak Pemegang Saham (Rights of Shareholders).

- Perlakuan Setara terhadap Pemegang Saham (Equitable Treatment of Shareholders).

- Peran Pemangku Kepentingan (Role of Stakeholders).

- Pengungkapan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).

- Tanggung Jawab Dewan (Responsibilities of the Board).

Penilaian ASEAN Corporate Governance Scorecard 2024 menggunakan semua data yang dapat diakses oleh publik, termasuk laporan tahunan 2023, laporan keuangan audited, dokumen RUPS, website perusahaan serta keterbukaan informasi yang dilakukan oleh PPRE. Penilaian menggunakan sistem jawaban dikotomi ("Ya" atau "Tidak"), yang kemudian dikalkulasi untuk menghasilkan skor akhir yang menentukan tingkat kepatuhan dan pencapaian tata kelola perusahaan. Capaian Utama PPRE yaitu:

1. Prinsip E (Tanggung Jawab Dewan): 33,57 poin – tertinggi di antara komponen lain, mencerminkan peran strategis dewan komisaris.

2. Prinsip D (Pengungkapan dan Transparansi): 21,87 poin – menunjukkan komitmen terhadap transparansi informasi.

3. Prinsip C (Peran Pemangku Kepentingan): 13,84 poin.

4. Prinsip B (Perlakuan Setara terhadap Pemegang Saham): 6,42 poin.

5. Prinsip A (Hak-Hak Pemegang Saham): 4,28 poin.

"Prestasi ini menunjukkan komitmen PT PP Presisi Tbk dalam menjaga tata kelola yang baik sebagai pondasi operasional kami. Kami akan terus memperbaiki praktik kami untuk mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan dan menarik lebih banyak kepercayaan investor," ujar Mei Elsa Kembaren, Corporate Secretary PT PP Presisi Tbk, dalam keterangannya, Kamis 5 Desember.