JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut kenaikan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dipengaruhi peningkatan permintaan dari India, Eropa, dan Amerika Utara.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) tercatat sebesar 1.071,67 dolar AS per metrik ton (MT) pada periode Desember 2024.
Nilai HR yang juga menjadi pungutan ekspor (PE) ini, naik 109,70 dolar AS atau 11,40 persen dari periode November 2024 yang tercatat sebesar 961,97 dolar AS per MT.
"Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India serta wilayah Eropa dan Amerika Utara, yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi global. Di samping itu, terjadi penurunan produksi, larangan sementara ekspor CPO dari Thailand, peningkatan konsumsi domestik di Malaysia, serta pelemahan mata uang ringgit yang turut mengerek HR CPO," kata Isy melalui keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 4 Desember.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1617 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk Periode 1-31 Desember 2024.
Sedangkan, penetapan BK CPO periode Desember 2024 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar 178 dolar AS per MT.
Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-31 Desember 2024 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari HR CPO periode Desember 2024 yaitu sebesar 80,3752 dolar AS per MT.
Isy menjelaskan penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Oktober-24 November 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 1.019,97 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 1.123,37 dolar AS per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 1.279,33 dolar AS per MT.
SEE ALSO:
Selain itu, lanjut Isy, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 48 dolar AS per MT.
Untuk penetapan merek, diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.